![]() |
(foto/ist) |
Hal itu terbukti, Jumat (29/5/2020) tim Jatanras berhasil menangkap (meringkus) terduga pelaku pencurian mesin giling jagung, kacang dan kedelai yang berinisial AHM (40 thn) seorang petani warga Dusun Sori Desa Sumi Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.
Kanit Pidum Polres Bima Kota IPDAAgung Iswahyudi S.Tr.K mengatakan, pelaku (AHM) berhasil ditangkap di wilayah Desa Sumi Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. AHM ditangkap berdasarkan Laporan Pengaduan nomor : ADUAN/K/224/V/2020/NTB/Res Bima Kota.
Ia menceritakan, keberhasilan dalam menangkap AHM, berkat tim yang sebelumnya berhasil mengamankan satu orang pelaku 480 (penadah) Barang Bukti (BB) mesin giling tersebut.
Kemudian penadah mengaku, mesin itu dapat dari AHM. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Saat itu, tim mendapatkan informasi A1 mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di salah satu rumah di Desa Sumi Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.
"Tidak menunggu lama, kami pun turun lansung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku bersama BB mobil Pick Up warna Hitam EA 8508 W dan mesin giling warna hijau merek Javatech," ungkap IPDA Agung Iswahyudi.
Ditambahkan IPDA Agung Iswahyudi, pada saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya dan hal itu dilakukannya bersama rekannya berinisial DD.
"Kami sempat mencari DD di rumahnya, akan tetapi dia tidak ada ditempat. Kamipun akhirnya, membawa AHM ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota guna untuk diproses lebih lanjut," jelasnya. (Rul)