Tengah Diamuk Massa, Tim Puma dan Polsek Dompu Evakuasi Pelaku Curanmor

Kategori Berita

.

Tengah Diamuk Massa, Tim Puma dan Polsek Dompu Evakuasi Pelaku Curanmor

Selasa, 14 Juli 2020

SD (pelaku) saat diamankan bersama BB di Mapolsek Dompu. (foto/ist)

Dompu, Topikbidom.com - Tim Puma Polres Dompu bersama Polsek Dompu, Selasa (14/7/2020) mengevakuasi pelaku Curanmor asal warga Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Pelaku berinisial SD (32 thn) ini, dievakuasi saat diamuk oleh massa di sekitar rumah makan Sate Soto samping SPBU Karijawa Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu.

Kapolsek Dompu Ipda I Kadek  Suadaya Atamaja S.Sos, melalui Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, menceritakan, awalnya terjadi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi Selasa (14/7/2020) sekitar pukul 15.10 wita di
di rumah makan Sate Soto samping SPBU Karijawa.

Motor jenis Honda Scopy warna Silver, Nopol DR 3670 MO milik Ayu Sariningsih (korban) warga Dusun Ragi Desa Mbawi Kecamatan Dompu. "Terduga pelaku dalam kasus pencurian ini berinisial SD  (32 thn) warga Desa Ta'a Kecamatan Kempo dan AH (30 thn) warga Desa Soritatanga Kecamatan Pekat," ungkap Aiptu Hujaifah, mengutip penyampaian Kapolsek Dompu.

Saat itu lanjut Aiptu Hujaifah, korban datang membeli sate dengan menggunakan kendaraan miliknya. Setiba di lokasi setempat, korban memarkir kendaraan di samping rumah makan. Tidak lama kemudian, datang SD bersama AH dengan menggunakan kendaraan (motor) jenis Honda Revo Fit tanpa Nopol.

"Keduanya datang dengan modus berpura pura untuk membeli sate soto, lalu SD memesan sate dan soto pada pemilik rumah makan. Sedangkan AH menunggu dan tetap menduduki sepeda motor yang dibawanya," bebernya.

Setelah memesan sate soto lanjut Aiptu Hujaifah, SD menghampiri sepeda motor milik korban yang diparkir dan berusaha mencongkel kontak sepeda motor lalu memindahkan posisi sepeda motor untuk dibawa kabur.

Beruntung, aksi SD ini dipergoki oleh korban yang saat itu langsung berteriak meminta tolong sambil memegang kendaraannya dengan sekuat tenaga yang saat itu hendak dirampas atau dikuasai oleh SD (pelaku) yang juga saat itu langsung terjatuh karena berhasil didorong oleh korban.

Melihat kejadian itu, pemilik rumah makan setempat pun langsung bergerak membantu korban dengan cara menghalau pelaku yang saat itu mencoba melarikan diri. Untungnya juga, warga yang melintasi jalur lokasi kejadian ikut bergerak dengan menghakimi pelaku yang berinisial SD hingga mengalami luka robek pada bagian kepala, mulut dan pelipis mata, luka memar dan bengkak pada hidung.  Sedangkan, pelaku lainnnya yang berinisial AH berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor sebelum warga menghakimi SD.

"Yang lebih mengagetkan lagi, ternyata pelaku SD membawa senjata api rakitan yang diselipkan dipinggang kiri," katanya.

Disinggung mengenai keberhasilan Tim Puma dan Polsek Dompu mengevakuasi pelaku? 

Tambah Aiptu Hujaifah, awalnya Kapolsek Dompu Ipda I Kadek  Suadaya Atamaja S.Sos, mendapatkan informasi langsung tentang adanya kejadian tersebut dan  memerintahkan anggota Polsek Dompu untuk segera mendatangi lokasi kejadian.

Kemudian, tim Puma dipimpin oleh BRIPKA Zainul Subhan yang saat itu tengah melakukan patroli rutin tiba di lokasi setempat dan langsung bertindak  untuk mengevakuasi SD yang saat itu sudah babak belur diamuk massa.

"Anggota saat itu langsung mengamankan SD kedalam Kantor SPBU Karijawa dan bernegosiasi serta penggalangan guna meredam emosi massa yang saat itu memadati lokasi kejadian," jelasnya.

Upaya polisi saat mengevakuasi pelaku. (foto/ist)

Namun,  situasi dilokasi semakin tidak terkendali karena massa sangat sulit diredam emosi yang saat itu masih ingin menghakimi SD. Akhirnya, anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menerobos kerumuman massa sambil membawa dan mengevakuasi SD.

"Saa dievakuasi, massa tetap terus berusaha mencoba menghakimi SD, tapi  mampu dihalau oleh anggota yang saat itu berhasil mengamankan dan membawa SD langsung menuju Mapolres Dompu," terangnya.

Sejumlah BB lain yang berhasil didapatkan dari pelaku. (foto/ist)

Setelah sampai di Mapolres Dompu sambung Aiptu Hujaifah, SD diintrogasi. Hasilnya, diketahui bahwa SD merupakan residivis curanmor dengan modus yang sama. Selain itu, dari tangan SD diamankan juga sejumlah Barang Bukti (BB) satu unit motor  (Honda Scoopy Warna Hitam) milik korban, satu pucuk senjata api rakitan dengan gagang terbuat dari kayu, satu butir peluru Kaliber 5,56 cm dan satu lembar STNK atas Nama Sulaeman Muzaini.

"Atas perbuatannya SD disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan udang undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan tanpa ijin," tandasnya. (Rul)