EB alias OJ, saat diamankan bersama BB di Mapolres Dompu. (foto/ist) |
Dompu, Topikbidom.com - Tim Puma Polres Dompu, Senin (13/7/2020) meringkus (menangkap) Residivis kasus Curanmor asal warga Dusun Saneo Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Pelaku yang berinisial EB alias OJ (24 thn) ini ditangkap karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis Honda Revo warna hitam dengan Nopol EA 2132 PA milik warga Desa Saneo.
Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel S.TK, melalui Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menceritakan, OJ berhasil ditangkap tim Puma Polres Dompu di wilayah Desa Saneo.
Alasan OJ ditangkap, karena awalnya terjadi pencurian kendaraan bermotor Sabtu (11/7/2020) di rumah Yasub umur 40 thn (korban) warga Desa Saneo yang diduga dilakukan oleh OJ.
"Pencurian kendaraan bermotor tersebut dilaporkan oleh korban Pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020. Atas dasar laporan tersebut (LP/K/292/VII/2020/NTB/Polres Dompu) tanggal 13 Juli 2020. TKP Desa Saneo Kecamatan Woja," ungkap Aiptu Hujaifah.
Sesuai dengan keterangan korban lanjut
Aiptu Hujaifah, sepeda motor miliknya yang telah dicuri adalah 1 unit Honda Revo warna hitam dengan Nopol EA 2132 PA. Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel S.TK, memerintahkan tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi terkait curanmor tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta bahwa yang melakukan Pencurian tersebut adalah OJ yang diketahui merupakan Residivis dalam kasus Curanmor. Setelah mendapatkan fakta demikian, tim Puma pun melakukan pencarian keberadaan OJ.
Alhasil tim Puma menemukan OJ pada saat sedang mengendarai sepeda motor yang dicurinya tersebut. Pengakuan OJ, dirinya hendak mencari peminat lalu menjual sepeda motor tersebut.
"Pada saat itu pula tim Puma melakukan penyergapan dan menangkap OJ di Desa Saneo Kecamatan Woja dan langsung membawa OJ bersama Barang Bukti (BB) ke Mapolres Dompu guna untuk diproses lebih lanjut," bebernya.
Ditambahkan Aiptu Hujaifah, pada saat diperiksa OJ memberikan keterangan dan menjelaskan modus operandi dari pencurian yang ia lakukan yaitu pelaku memasuki areal pekarangan rumah korban dan menghampiri sepeda motor yang diparkir oleh korban di emperan rumahnya.
"Setelah itu, pelaku menghidupkan mesin sepeda motor yang diawali dengan cara paksa menggunakan kunci pas ukuran 8 dan kunci shock yang sudah dimodifikasi menjadi runcing dan selanjutnya membawa kabur sepeda motor tersebut," jelasnya.
Saat ini sambung Aiptu Hujaifah, OJ sudah diamankan di Mapolres Dompu bersama sejumlah BB antaralain 1 SPM Honda Revo Warna Hitam dengan Nomor Rangka MH1JBE11XDK593065 dan Nomor Mesin JBE1E-1584968, serta Nomor Polisi EA 2132 PA.
1 buah kunci Pas 8 dan1 buah kunci Sok yang sudah diruncingkan sehingga jika digambungkan dengan kunci Pas 8 maka akan menjadi kunci leter L serta satu Lembar STNK. "Atas perbuatannya, OJ dijerat dengan pasal 363 KHUP," terangnya. (Rul)