Bapaslon SUKA, Resmi Gugat KPU Dompu

Kategori Berita

.

Bapaslon SUKA, Resmi Gugat KPU Dompu

Jumat, 25 September 2020

  

Bapaslon SUKA didampingi tim kuasa hukumnya, saat menyerahkan dokumen gugatan kepada Bawaslu Dompu di kantor Bawaslu Dompu. (ist/Topikbidom.com)


Dompu, Topikbidom.com - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu H. Syaifurrahman Salman SE - Ika Rizky Veryani (SUKA), Jumat (25/9/2020) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu. Hal itu terbukti, dengan telah diserahkannya dokumen gugatan oleh SUKA kepada Bawaslu Dompu. 


Pantauan Topikbidom.com, sebelum tiba di kantor Bawaslu Dompu, SUKA yang menaiki kendaraan roda empat (mobil) ini  dikawal oleh ribuan massa pendukung dan simpatisannya menuju kantor Bawaslu Dompu.


Setelah tiba dikantor Bawaslu, SUKA bersama tim kuasa Hukumnya yang tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19 ini disambut oleh jajaran Bawaslu setempat. 


Namun sayangnya, pada saat di kantor Bawaslu hanya SUKA bersama tim kuasa hukumnya yang hanya bisa masuk kedalam bangunan kantor Bawaslu. Sehingga, prosesi penyerahan dokumen gugatan berlangsung secara tertutup dan tidak bisa dipantau oleh sebagian para awak media yang saat itu tidak diijinkan masuk oleh aparat keamanan berjaga di pintu gerbang masuk kantor Bawaslu setempat. 


Disisi lain, sambil menunggu SUKA menyerahkan dokumen gugatan tersebut, terlihat ribuan pendukung dan simpatisan memadati lokasi jalur jalan depan kantor Bawaslu. Selain itu, para perwakilan massa aksi pun terlihat melakukan orasi secara bergantian guna menyampaikan aspirasi dan tuntutan termasuk menuntut keadilan untuk SUKA. 







Aksi ini pun, berlangsung selama beberapa jam dengan pengawalan secara ketat oleh aparat gabungan (TNI-Polri). Selang beberapa waktu kemudian, terlihat SUKA keluar dari dalam bangunan kantor Bawaslu tanda penyerahan dokumen tuntutan sudah serahkan dan SUKa langsung menyapa para pendukung dan simpatisannya.



Tidak hanya itu, SUKA pun disambut dengan air mata dan rasa haru oleh para pendukung dan simpatisannya. Bahkan SUKA terlihat berjalan kaki menuju posko utama SUKA (Uma Monca) di sekitar jalan baru Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu dan dikawal oleh para pendukung serta simpatisannya.Teriakan kemenangan dan hidup SUKA, terus disuarakan oleh pendukung dan simpatisan SUKA sambil mengantarkan SUKA menuju Posko utama SUKA (Uma Monca).


Bagaimana tanggapan Bawaslu Dompu?


Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH, kepada wartawan membenarkan bahwa pihaknya selaku Bawaslu sudah menerima permohonan (dokumen) gugatan dari Bapaslon SUKA terkait SK KPU Dompu tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Pilkada serentak Tahun 2020 dan Berita acara keputusan KPU yang menyatakan Bapaslon SUKA Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pilkada yang akan berlangsung Tahun ini. 


"Iya benar, tadi kami juga sudah memberikan tanda terima dokumen gugatan kepada Bapaslon SUKA bersama tim kuasa hukumnya," ujar Swastari HAZ, SH, usai menerima dokumen gugatan dari Bapaslon SUKA. 


Kata Swastari HAZ, SH, setelah ini langkah selanjutnya yakni Bawaslu Dompu akan terlebih dahulu melakukan rapat pleno tataran pimpinan guna membahas mengenai langkah langkah apa yang dilakukan nantinya. 


Salah satunya lanjut Dia, langkah musyawarah secara tertutup dengan mengundang pihak Bapaslon SUKA (pemohon) dan KPU Dompu (termohon)."Pada kesempatan ini, Bawaslu sifatnya hanya memfasilitasi saja dan merek dua pihak itu yang nantinya akan berbicara," jelasnya.


Jika dalam Musyawarah ini lanjut Swastari HAZ, SH, ada kata sepakat antara pemohon dan termohon, maka permasalah antara kedua belah pihak selesai. Sebaliknya, jika tidak ada kata sepakat, maka akan dilanjutkan dengan proses sidang Ajudikasi. "Sidang ini (ajudikasi) seperti halnya sidang sidang yang ada di pengadilan yang sifatnya terbuka," terangnya. (Rul)