Gugat KPU, Pendukung dan Simpatisan SUKA Datangi Kantor Bawaslu Dompu

Kategori Berita

.

Gugat KPU, Pendukung dan Simpatisan SUKA Datangi Kantor Bawaslu Dompu

Kamis, 24 September 2020

 

Aksi unjukrasa di depan kantor Bawaslu Kabupaten Dompu. (dok: Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Tim pendukung dan ribuan simpatisan Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu H. Syaifurrahman Salman SE - Ika Rizky Veryani (SUKA), Jumat (25/9/2020) sekitar pukul 08.15 wita mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Dompu. 


Hal ini dilakukan mereka untuk mengawal kuasa hukum Paslon SUKA untuk secara resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu atas keputusannya yang menyatakan Bapaslon SUKA Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu pada Pilkada serentak Tahun 2020.


Koordinator Lapangan (Korlap) massa aksi Bapaslon SUKA, Dedi Kusnadi alias Deka, melalui orasinya mengatakan, kehadiran pihaknya dalam rangka menuntut keadilan untuk Paslon SUKA. "Inilah alasan kenapa kami semua hadir di kantor Bawaslu ini," ungkapnya.


Menurut Deka, keputusan KPU Dompu dinilai tidak adil. Bahkan terkesan merugikan SUKA. "KPU harus bertanggungjawab," tegasnya. 



Disela waktu, perwakilan massa aksi Bapaslon SUKA, Slamet badi sentosa, melalui orasinya juga menilai KPU Dompu tidak adil terhadap Bapaslon SUKA. "Lewat Bawaslu, kami akan terus menuntut keadilan," teriaknya. 


Apabila keadilan itu tidak ada kata Slamet, maka pihaknya akan terus melakukan aksi unjukrasa sampai keadilan tersebut benar benar berpihak kepada SUKA. 


"Lihat saja nanti, ketika keadilan itu tidak ada buat kami, maka kami akan melakukan hal hal yang diluar dari kendali," tegasnya. 


Pantauan Topikbidom.com, usai berorasi, massa aksi bergerak dan membubarkan diri dengan meninggalkan kantor Bawaslu Dompu dan rencananya aksi unjukrasa akan dilanjutkan usai shalat Jum'at. 


Selain itu, berdasarkan informasi dihimpun Topikbidom.com, berkas gugatan terhadap KPU Dompu rencananya akan diserahkan usai shalat Jum'at oleh kuasa hukum Bapaslon SUKA kepada Bawaslu Dompu. (Rul)