Foto Ilustrasi para guru Non-ASN butuh kesejahteraan. (ist/Topikbidom.com) |
Topikbidom.com - Para guru Non-ASN di wilayah Kota dan Kabupaten Bima, berbondong-bondong untuk mendaftarkan diri sebagai peserta
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan karena mereka merasa program BPJS Ketenagakerjaan mampu memberikan kesejahteraan yang cukup luar biasa.
(ist/Topikbidom.com) |
Salah seorang guru Non-pns di wilayah Kabupaten Bima, Rafli mengungkapkan, program BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan banyak manfaat bagi para pesertanya. Terutama ditengah masa Pandemi Covid-19.
"Inilah alasan kenapa saya sebagai seorang guru mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, Rabu (23/9/2020).
Ia pun berharap, semoga pada periode berikutnya pemerintah masih menyalurkan bantuan ini kepada pekerja, sehingga pihaknya yang terdaftar bulan Agustus Tahun 2020 ini juga bisa mendapat bantuan. "Bantuan tersebut benar benar sangat bermanfaat buat kami," katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan KC Bima, Rachman Wahyu Hidayat, membenarkan banyaknya guru non-pns yang mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebut, jumlah guru Non-ASN yang terdaftar sekitar 4.000 orang dari 450 sekolah dari tingkat SDN sampai SMPN di wilayah Kota dan Kabupaten Bima. "Alhamdulillah, antusias para guru tenaga kontrak untuk mendaftar sangat banyak," ujarnya.
Rachman Wahyu Hidayat menjelaskan, dalam rangka melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja (Buruh) akibat dampak Covid-19, pemerintah berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 memberikan Bantuan Subsidi Gaji (upah/BSU) kepada peserta aktif yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebut, berbagai persyaratan penerima bantuan yakni Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
Pekerja (buruh) penerima gaji (upah), Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020,
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji (upah) dibawah Rp 5 Juta sesuai gaji (upah) terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan Memiliki rekening bank yang aktif.
"BSU diberikan selama 4 bulan dari bulan Agustus 2020 sampai dengan November 2020 dengan besaran Rp 600ribu perbulan," papar Rachman Wahyu Hidayat.
Rachman Wahyu Hidayat menyebut, saat ini adalah waktu yang tepat untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan karena saat ini pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan tentang relaksasi/keringanan pembayaran iuran.
Dimana pada periode bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021 kata Dia, untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) cukup membayar 1 persen saja.
Sedangkan, bagi yang peserta yang daftar baru, 2 bulan pertama bayar iuran normal, selanjutnya cukup bayar 1 persen sampai bulan Januari 2021.
“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk bisa segera mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kontrak Non-ASN, karena cukup membayar iuran sebesar Rp 25ribu per-orang sudah mendapat perlindungan JKK dan JKM selama 6 bulan," jelasnya.
Rachman Wahyu Hidayat meyakini, pemerintah daerah mempunyai kemampuan untuk hal tersebut. Tidak hanya itu, bagi dunia usaha baik UKM maupun skala besar juga saat ini merupakan saat yang tepat untuk mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. "Intinya, ada banyak manfaat ketika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.(*)