Inilah foto pelaku beserta motor hasil curiannya saat diamankan di Mapolres Dompu. (ist/Topikbidom.com) |
Dompu,Topikbidom.com - Polres Dompu melalui Tim Pumanya, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda dua (motor) yang terjadi Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 02.55 wita di lingkungan Magenda Kelurahan Potu Kecamatan Dompu tepatnya di rumah korban.
Pelaku yang berinisial RS (28 tahun) warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu ini, ditangkap tim Puma di jalan Manuru Bata Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Rabu (30/9/2020) tepatnya saat pelaku sedang mengendarai motor diduga hasil pencurian tersebut.
Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, kepada wartawan membenarkan tim Puma berhasil menangkap RS, pelaku pencurian motor tersebut. Kata Dia, keberhasilan menangkap pelaku berawal dari laporan korban (pemilik motor).
"Korban menerangkan ciri ciri sepeda motornya yakni 1 Unit sepeda motor merk Yamaha AEROX, berwarna merah dengan No Pol : EA 6037 NB, bernomor Rangka MH3SG4610KJ272254 dan bernomor mesin G3J1E - 0456909," ungkap Aiptu Hujaifah, Kamis (1/10/2020).
Menurut keterangan korban lanjut Aiptu Hujaifah, pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mencongkel pintu samping rumahnya, kemudian mengambil sepeda motor yang diparkir di dalam rumah.
"Atas Kehilangan sepeda motornya korban merasa dirugikan kurang lebih Rp. 25.000.000. dan melaporkan ke Mapolres Dompu sesuai dengan laporan polisi LP/ K / 390 / IX / 2020 / NTB /Res Dompu. 30 September 2020," jelasnya.
Lanjut Aiptu Hujaifah, mengetahui adanya laporan dari korban, Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK menghubungi via phone dan memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan yang saat itu sedang melaksanakan patroli cipta kondisi agar segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian, tim Puma bergerak ke arah Kelurahan potu seraya memantau di beberapa wilayah di Kelurahan Potu. Hasilnya, RS didapati tim Puma sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya.
"Pelaku yang saat itu sedang melintas di Jalan Manurbata langsung dicegat dan diberhentikan serta diperiksa tim puma. Hasilnya, ternyata benar bahwa motor yang dikendarai pelaku sesuai dengan data laporan dari korban," terangnya.
Usai itu tambah Aiptu Hujaifah, tim puma pun langsung mengamankan dan membawa pelaku di Mapolres Dompu, guna untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 tidak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Selain berhasil menangkap pelaku, tim puma juga berhasil mengamankan satu unit motor hasil curian, 1 buah Kunci leter T dan satu buah kunci obeng ketok," tandasnya. (Rul)