Tidak Memakai Masker Berujung Hukuman Fisik

Kategori Berita

.

Tidak Memakai Masker Berujung Hukuman Fisik

Minggu, 27 September 2020

 

Aparat Gabungan, saat memberikan sanksi (hukuman) fisik terhadap pelanggar (pengendara) yang tidak memakai masker. (ist/Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Pemerintah bersama aparat gabungan terus meningkatkan semangat dan kinerjanya dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Dompu. 


Selain mengendukasi masyarakat untuk taat terhadap protokol pencegahan Covid-19, mereka juga memberikan tindakan tegas kepada para pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. 


Hal itu terbukti, seperti yang dilakukan oleh aparat gabungan dari Polres Dompu bersama jajaranya dan Kodim 1614/Dompu bersama jajaranya, saat menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan (Covid-19) di Jalan Soekarno - Hatta Kelurahan Bada Kecamatan Dompu tepatnya di depan Koramil 1614-01/Dompu dan 

Jalan Lingkar Utara Lintas Sumbawa - Bima Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu tepatnya di depan Polsek Dompu, Minggu (27/9/2020).


Operasi yang dilakukan Danramil 1614-01/Dompu Kapten Inf. Muhammad Yamin bersama Kapolsek Dompu Ipda Kadek Suadaya Atmaja S.Sos, Danramil 1614-03/Hu'u, Pasi Ops Kodim 1614/Dompu Kapten Inf. Hamzah dan anggota personil gabungan Polsek Dompu dan Koramil 1614-01/Dompu serta personil siaga ini, bertujuan mengimplementasikan Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Perda Nomor 7 Tahun 2020. 


Alhasil di beberapa lokasi ini, aparat gabungan mendapati  sejumlah pengendara yang masih belum sadar diri terhadap pentingnya memakai Masker. Dasar ini pun, akhirnya para pelanggar diiberikan sangsi tegas (hukuman fisik) yakni disuruh hormat kepada bendera Merah Putih, Push Up dan disuruh menyapu. 


Ditengah pemberian sanksi ini pun, aparat gabungan juga secara langsung mengimbau masyarakat untuk tetap memakai masker terutama saat beraktivitas di luar rumah. 


Danramil 1614-01/Dompu Kapten Inf. Muhammad Yamin, mengatakan, hari ini pihaknya ikut serta dalam operasi  Yustisi penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. "Kegiatan ini bertujuan  memastikan disiplin masyarakat dalam mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19," jelasnya kepada awak media.  


Kata Kapten Inf. Muhammad Yamin, pada kegiatan ini pihaknya mendapati sejumlah masyarakat (pengedara) yang tidak memakai Masker. "Mereka langsung diberikan hukuman fisik," terangnya. 


Sebelumnya, pada kegiatan operasi Yustisi ini, diawali dengan Apel gabungan TNI-POLRI di lapangan Volly Koramil 1614-01/Dompu. Kemudian dilanjutkan dengan Operasi Yustisi penegakan hukum terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. (Rul)