Inilah Miras (Bir) yang berhasil diamankan Timsus Polsek Dompu Kota. (ist/Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Polsek Dompu Kota melalui Timsusnya, Selasa (6/10/2020) kemarin berhasil mengungkap peredaran Minuman Keras (Miras) Jenis Bir di wilayah Dompu. Puluhan botol birisi Bir ini didapatkan pada saat melakukan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di dua warung yang diduga kerap menjual Miras.
Kapolsek Dompu Ipda Kadek Swadaya S.Sos, kepada wartawan mengatakan, salah satu pemicu gangguan Kamtibmas dipicu oleh penyalagunaan Miras.
Oleh sebab itu, dirinya bersama anggotanya (timsus) bergerak melakukan antisipasi meminimalisir gangguan kamtibmas terutama selama tahapan Pilkada Dompu tahun 2020. "Inilah alasan kenapa kami melakukan razia miras," ungkap Kapolsek, Rabu (7/10/2020).
Hasilnya lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mendapati puluhan botol berisi miras (Bir) di dua warung milik JR (nama inisial) dan MRT yang terletak di lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu.
"Jumlah Bir yang berhasil kami sita (amankan) di dua warung tersebut sebanyak 24 botol," bebernya.
Selain menyita Bir tersebut tambah Kapolsek, pihaknya juga memberikan teguran kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual Miras.
"Apabila pemilik warung ini tidak mengindahkan teguran atau mengulangi perbuatannya maka akan memproses secara hukum," tegasnya. (Rul)