Kisman Pangeran SH: Putusan Bawaslu Dompu bersifat mengikat dan tidak boleh dilakukan upaya Hukum

Kategori Berita

.

Kisman Pangeran SH: Putusan Bawaslu Dompu bersifat mengikat dan tidak boleh dilakukan upaya Hukum

Sabtu, 10 Oktober 2020

 

Kuasa Hukum SUKA, Kisman Pangeran SH. 

Dompu, Topikbidom.com - Tim kuasa hukum Syaifurrahman Salman – Ika Rizky Veryani (SUKA), Kisman Pangeran SH, menegaskan bahwa putusan BAWASLU Kabupaten Dompu atas permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon (paslo) SUKA, yang telah dibaca oleh majelis musyawarah  tanggal 10 Oktober Tahun 2020 bersifat mengikat. 


Hal ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 57 PERBAWASLU Nomor 2 Tahun 2020. "Bunyi putusan Bawaslu Provinsi dan  Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan bersifat mengikat," jelas Kisman Pangeran SH, Sabtu (10/10/2020).


Ia memaparkan, frase mengingkat dalam pasal 57 diatas bermakna ketika putusan dibaca oleh majelis musyawarah, maka ketika itu lahir kekuatan mengikat dari putusan tersebut (verbindende kracht). 


"Sehingga putusan Majelis Musyawarah tersebut memiliki kekuatan mengikat secara hukum terhadap semua komponen bangsa (in cassu pemohon, termohon beserta seluruh masyarakat) termasuk obyek yang disengketa," papar Kisman Pangeran SH. 


Apakah terhadap putusan tersebut, bisa dilakukan upaya hukum banding atau kasasi?


Lanjut Kisman Pangeran SH, tentu harus merujuk pada Pasal 61 ayat (2) PERBAWASLU Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi, Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota atas musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota wajib ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (hari kerja.


Berdasarkan norma pasal 61 diatas, jelas dan terang putusan majelis musyawarah tidak boleh dilakukan upaya hukum banding ataupun kasasi dimanapun dan dengan alasan apapun.


"Hal ini berarti menjadi wajib bagi termohon in cassu KPU Kabupaten Dompu  untuk menjalankan putusan tersebut secara Tegak lurus," terangnya. 


Jadi dengan demikian sambung Kisman Pangeran SH, besar harapan pihaknya memberi ruang bagi KPU Kabupaten Dompu untuk bekerja menindaklanjuti putusan majelis musyawarah dengan menjunjung tinggi prinsip fiat justitia ruat coloem.


"Pernyataan ini sengaja saya ungkapkan untuk menjawab berbagai tafsir dan analisa yang beredar pasca pembacaan putusan oleh majelis musyawarah pada BAWASLU Kabupaten Dompu dan semoga semua pihak bisa memahami dan tercerahkan," tandasnya. (Rul)