Operasi Yustisi di depan RSU Dompu. (ist/Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Sebanyak 15 orang warga Kabupaten Dompu terjaring dalam operasi Yustisi di depan Rumah Sakit Umum Dompu (RSUD), Senin (19/10/2020). Mereka ini kedapatan melanggar protokol pencegahan Covid-19.
Operasi Yustisi yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Dompu AKP I Komang Astrawan ini, melibatkan Personel Polres Dompu bersama gabungan anggota Kodim1614 Dompu beserta instansi terkait.
"Hari ini kami menggelar operasi yustisi dan penerapan perda prov NTB, tentang penegakan terhadap pelanggar protokol Covid-19. Sesuai Perda Prov NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub NTB Nomor 50 tahun 2020," ujar Kabag Ops Polres Dompu AKP I Komang Astrawan.
Hasilnya kata Dia, 15 orang pelanggar ditemukan dalam operasi tersebut. Para pelanggar ini diberikan sanksi oleh anggota, berupa hukuman sosial (push up), dan memberikan pemahaman untuk tetap mematuhi standar kesehatan Covid-19.
"Operasi yustisi juga merupakan suatu bentuk upaya dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Prov NTB khususnya Kabupaten Dompu," ungkap AKP I Komang Astrawan.
Menurutnya, dengan diterapkannya aturan seperti ini, diharapkan ada efek jera dan membentuk kesadaran bagi masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap protokol Covid-19.
"Ini adalah upaya pemerintah untuk kebaikan seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan seperti ini akan terus berlanjut, agar masyarakat benar benar sadar dan taat terhadap standar kesehatan Covid-19," katanya. (Rul)