Inilah dua orang pelaku yang berhasil ditangkap tim Puma Polres Bima Kota. (ist/Topikbidom.com) |
Kota Bima, Topikbidom.com - Tim Puma Para Polres Bima Kota, Selasa (27/10/2020) berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curnamor). Satu orang pelaku berstatus penadah dan satunya pelaku curanmor. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, melalui press releasenya membenarkan bahwa tim Puma berhasil menangkap pelaku penadah dan pelaku curanmor "Iya benar, kemarin tim puma berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus Curamor yang terjadi di wilayah Kota Bima," ungkap Kapolres, Rabu (28/10/2020).
Kapolres menyebut, dua orang pelaku itu masing masing berinisial SF alias Ipul (laki laki 30 thn) seorang penadah motor hasil curian, warga Dusun Sekolo Rt 09 Rw 05 Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima dan MG alias One (laki laki 20 thn) seorang pelaku Curanmor, warga Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupateb Bima. "Mereka berdua di tangkap tim puma di lokasi yang berbeda," bebernya.
Kapolres menyebut, SF alias Ipul ditangkap Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 13:00 wita di kediamannya di Dusun Sekolo Rt 09 Rw 05 Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, bersama Barang Bukti (BB) satu unit SPM Yamaha Mio Warna Biru Nk : MH3280204AK706261 dan ns : 28D - 169712.
"Yang bersangkutan ini ditangkap berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN / 545 / X / 2020 / NTB / Res Bima Kota," jelasnya.
Kapolres menceritakan, keberhasilan dalam menangkap pelaku penadah (SF alias Ipul) berawal dari informasi yang diperoleh tim puma yang menginformasikan bahwa BB kendaraan sepeda motor (SPM) berada dalam penguasaan pelaku.
Berdasarkan informasi itu, Tim puma yang dipimpin Karim Puma Aipda Abdul Hafid lansung meluncur ke rumah pelaku dan tim berhasil mengamankan pelaku bersama BB SPM yang di simpan di bawah kolong rumah.
"Dari hasil pengecekan identitas SPM sesuai dengan SPM yang hilang milik korban. Bahkan saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa SPM di beli dari pelaku inisial RI dan One," katanya.
Sedangkan MG alias One (pelaku curanmor) ditangkap selasa (27/10/2020) sekitar pukul 20:00 wita di kediamannya di Desa Simpasai Kecamatan Lambu Kabupaten Bima bersama sejumlah BB antaralain SPM Yamaha Mio Warna Biru (Nk : MH3280204AK706261 dan ns : 28D - 1697128), SPM Honda Beat Pop warna Putih Hitam (Nk : MH1JFS114GK33984) dan SPM Honda Scopy warna merah (Nk : MH1KFxxx) dan Spm Honda Beat Warna Hitam (Nk : MH1JF11Exxx).
"Yang bersangkutan ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ K / 267 / X / 2020 / NTB / Res Bima Kota," jelas Kapolres.
Kapolres menceritakan, keberhasilan menangkap MG alias One, berawal dari Tim puma yang dipimpin Katim Puma Aipda Abdul Hafid melakukan penangkapan terhadap pelaku penadahan/480 SPM hasil Curamor yang saat itu mengaku bahwa SPM di dapat dari tangan pelaku RI dan Pelaku MG dengan yang dibelinya dengan harga Rp 2 juta.
Tim pun melanjutkan pengembangan untuk mengejar pelaku namun pelaku RI berhasil melarikan diri. Selanjutnya, pada pukul 20:30 wita tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku MG dan tim bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya dan berhasil mengamankaan pelaku.
"Saat itu pelakupun mengakui semua perbuatannya dan mengaku melakukan 5 kali pencurian. Tim pun melakukan pengembangan untuk mecari BB SPM yang sudah di jual oleh pelaku dan berhasil menemukan 4 Unit SPM hasil curanmor," terangnya.
Akan tetapi tambah Kapolres, pada saat pelaku menunjukan BB SPM yang terakhir, pelaku pun tiba tiba melakukan perlawanan dan tim pun menyuruh pelaku untuk berhenti melawan dan memberikan tembakan peringatan ke udara.
Namun pelaku tidak mengindahkan, sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku. Namun aksi pelaku masih saja belum berhenti dan masih melakukan perlawanan.
"Tim pun kembali melumpuhkan pelaku, sehingga pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku di amankan ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota," tandasnya. (Rul)