Tim Puma Polres Dompu, Tangkap Pelaku Pencurian

Kategori Berita

.

Tim Puma Polres Dompu, Tangkap Pelaku Pencurian

Sabtu, 17 Oktober 2020

 

AR (pelaku) saat ditangkap Tim Puma Polres Dompu. (ist/ Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Tim Puma Polres Dompu, Sabtu (17/10/2020) kemarin berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan berupa satu unit Handphone (HP) merek Oppo milik korban FH (14 tahun). 


Pelaku yang berinisial AR alias Beno (23 tahun) warga Lingkungan Swete Timur Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu, ditangkap di bengkel yang berlokasi di lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja. 


Kapolres Dompu melalui Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, kepada wartawan membenarkan bahwa Tim Puma berhasil menangkap AR alias Beno. 


"Iya benar, yang bersangkutan (AR) ditangkap saat  sedang nongkrong bersama temannya di sebuah bengkel milik warga lingkungan Bali Bunga Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja. Dia ditangkap karena melakukan pencurian disertai kekerasan," ungkap Aiptu Hujaifah, Minggu (18/10/2020).


Aiptu Hujaifah menceritakan, kejadian pencurian itu terjadi  pada Jumat (09/10/20) sekitar pukul 22.30 wita di pinggir jalan raya (jalur pertokoan) Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. 


Dari keterangan korban, peristiwa itu berawal dari AR berpura-pura meminjam HP kepada korban dengan modus (alasan) untuk memakai alat penerang (senter) pada HP tersebut guna mencari HPnya yang jatuh ke dalam selokan (got). 


Korban yang sedikitpun tak menaruh curiga pada AR, dengan lugunya menyerahkan HP miliknya. AR yang saat itu sambil memegang sebilah pisau kamudian menerima Handphone dari korban lantas membawa kabur dengan mengendarai sepeda motor. "Saat itu sempat ada upaya pengejaran oleh FH namun gagal," bebernya. 


Atas kejadian tersebut, korban memberitahukan ke orang tuanya (Muksin Ali 50 tahun) kemudian melaporkan ke Mapolres Dompu dengan Laporan Polisi : LP/ 401 / X / NTB / 2020 / Res. Dompu, Tanggal 09 Oktober 2020.


Berdasarkan laporan polisi itu, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christovel STK memerintahkan penyidiknya segera memeriksa saksi-saksi. Dari keterangan salah satu saksi, saksi menerangkan bahwa ia melihat dan mengenali AR saat itu dan saksi menerangkan pula identitas lengkap dari AR.


Dari keterangan saksi, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bergerak menyelidiki keberadaan AR dengan mendatangi rumahnya, namun AR tak ditemukan. 


"Berdasarkan informasi lain yang dihimpun bahwa AR biasanya berada di rumah saudaranya di Lingkungan Maulana. Atas informasi itu selanjutnya dilakukan pencarian ke rumah saudaranya nanun AR tak ada ditempat tersebut," jelas Aiptu Hujaifah.


Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan informasi bahwa AR berada di bengkel di lingkungan Bali bunga Kelurahan Kandai dua. Tim pun bergerak menuju bengkel yang dimaksud dan benar saja AR sedang nongkrong bersama temannya, kemudian Tim membekuknya (menangkapnya) lalu dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum selanjutnya.


"Dari tangan AR Polisi berhasil menyita 1 unit HP merek Oppo warna merah dengan type A3S dan sebilah Pisau. Atas perbuatannya AR  dipersangkakan pasal 365 ayat 2 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara," terangnya. (Rul)