GPKMK Minta Kejari Dompu, Tuntaskan Penanganan Kasus yang Melibatkan Kades Dorokobo

Kategori Berita

.

GPKMK Minta Kejari Dompu, Tuntaskan Penanganan Kasus yang Melibatkan Kades Dorokobo

Minggu, 15 November 2020

 

GPKMK Kabupaten Dompu, saat melakukan aksi unjukrasa. 

DOMPU, Topikbidom.com -  Sejumlah pemuda menamakan diri Gabungan Gerakan Pemuda Kecamatan Kempo, Manggelewa dan Kecamatan Kilo (GPKMK) Kabupaten Dompu, Senin (16/11/2020) melakukan unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. 


Unjukrasa ini, dilakukan GPKMK untuk meminta Kejari setempat segera menuntaskan kasus dugaan penyalagunaan anggaran yang diduga melibatkan Kades Dorokobo Kecamatan Kempo. 


Koordinator Lapangan (Korlap) Ardiansyah, didampingi Wahyudi, Mansyur H. Ahmad dan Koordinator Umum (Kordum) M. Sofyan dan Pian Senja, melalui orasinya menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya, mendesak Kejari Dompu untuk segera menetapkan tersangka dan segera menahan Kades Dorokobo. 


Selai itu, pihaknya juga meminta kepada Bupati Dompu untuk melakukan pemberhentian terhadap Kades Dorokobo dan meminta DPRD Dompu untuk segera mengeluarkan rekomendasi terkait dengan proses penyelidikan  terhadap kasus Kades Dorokobo yang sudah dilaporkan kepada Kejari Dompu. 


"Kami juga meminta kepada Inspektorat Dompu untuk segera melakukan audit berkala terkait anggaran ADD dan DD Desa Dorokobo sejak tahun 2018," ungkapnya. 


Kata mereka, Kades Dorokobo diduga telah melakukan  penyelewangan anggaran pembangunan rumah ibadah antara lain, anggaran Masjid Al-Muhajjirin sebesar Rp. 100 juta bantuan dari Pemda Dompu, anggaran Pure Banjar Nusa Sari sebanyak Rp. 50 juta bantuan dari Pemda dan anggaran hasil swadaya masyarakat sebesar Rp 14 Juta dari jumlah anggaran Swadaya masyarakat sebesar Rp. 47 Juta. 


"Kami minta kepada APH segera memproses kasus tersebut dan menahan Kades Dorokobo," bebernya. 


Masa aksi lainnya Hendra, melalui orasiny juga memint kepada Kejari segera menyikapi kasus tersebut dengan serius. Sebab, ada indikasi Kades Dorokobo bersama pihak terkait membuat pengalihan isu seakan akan melakukan pinjaman sementara anggaran tersebut untuk kepentingan lain meskipun hal itu digunakan untuk kepentingan Pemerintahan Desa. "Kami minta Kejari segera tuntaskan kasus ini," katanya. 


Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu Indra Zulkarnaen SH, dihadapan massa aksi mengatakan, mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan segera ditindaklanjuti. "Kami Kejaksaan sedang melakukan Pulbaket terkait laporan itu," jelas 


Usai mendengar penyampaian Indra Zulkarnaen SH, akhirnya massa aksi bergerak menuju kantor DPRD Dompu. Dilokasi ini, massa aksi pun melakukan orasi secara bergantian dengan menyampaikan tuntutan yang sama, salah satunya meminta kepada DPRD Dompu, untuk segera mengeluarkan rekomendasi terkait dengan proses penyelidikan terhadap kasus Kades Dorokobo yang sudah dilaporkan ke Kejari Dompu.


Menanggapi tuntutan massa aksi, Anggota DPRD Dompu (Fraksi partai Hanura) mengatakan, pihaknya akan mengakomodir terkait aspirasi yang disampaikan massa aksi. Selain itu, pihaknya juga akan merapatkan terlebih dahulu dengan pimpinan berserta anggota lainnya di DPRD Dompu. 


"Menurut kami anggaran untuk rumah ibadah harus dipergunakan untuk kegiatan rumah ibadah dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan lain," katanya. 


Disela waktu, Anggota DPRD Dompu (fraksi partai Nasdem) Ir. Muttakun mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap pengawasan yang dilakukan GPKMK. "GPKMK sama halnya telah membantu kami DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut," katanya. 


Selai itu lanjut Ir. Muttakun, pihaknya berjanji akan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan massa aksi tersebut. "Kami akan segera meminta kepada Inspektorat Dompu untuk segera mengaudit anggaran DD dan ADD Desa Dorokobo Tahun 2018 sampai Tahun 2020. "Laporan yang sudah masuk ke Inspektorat akan tetap dikawal oleh Dewan," jelasnya. 


Bagaimana tanggapan Kades Dorokobo? 


Kades Dorokobo Kecamatan Kempo, M. Taufik SH mengatakan apa yang dituduhkan kepada dirinya itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Selain itu kata Dia, pihaknya sudah melakukan klarifikasi di kantor Kejari Dompu terkait adanya laporan tersebut. 


"Uang bantuan untuk renovasi Masjid Desa Dorokobo Rp.100 Juta, uang renovasi Pure dan uang swadaya masyarakat sebesar Rp.14 Juta, berdasarkan hasil musyawarah dengan BPD Desa, dipinjam sementara  oleh Pemdes untuk keperluan penanganan Covid-19 di Desa Dorokobo seperti untuk pembelian masker dan lain-lain, termasuk untuk pembelian hewan kurban," jelasnya. 


Lanjut M. Taufik SH, uang tersebut akan diganti melalui anggaran perubahan (APBDes Perubahan) Desa Dorokobo tahun 2020. "Anggaran tersebut bukan untuk kepentingan pribadi namun juga untuk kepentingan bersama dan sifatnya pinjam sementara untuk kemudian diganti kembali, karena alasan keadaan darurat. Keputusan tersebut juga sudah mendapat persetujuan dari BPD Desa Dorokobo," terangnya. (Rul)