Korban pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, Nuraini (36 thn) warga Dusun Soro Desa Jala Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu. (Dok: Topikbidom.com) |
DOMPU, Topikbidom.com - Nuraini (36 thn) warga Dusun Soro Desa Jala Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, mempertanyakan kinerja Sat Reskrim Polres Dompu, dalam memproses laporan pengaduan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (Facebook) yang dialami oleh dirinya.
Padahal laporan dalam bentuk pengaduan itu, dimasukan sejak tanggal 18 September Tahun 2020, namun sampai saat ini belum diketahui seperti apa perkembangan penanganannya.
"Sampai saat ini, saya tidak tau seperti apa lanjutan penanganan oleh Satreskrim Polres Dompu terhadap kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan itu," ungkap Nuraini (korban Pencemaran nama baik), saat memberikan keterangan persnya pada sejumlah wartawan di lokasi taman Kota Dompu, Selasa (24/11/2020).
Nuraini menceritakan, awal mula munculnya pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan oleh mantan pacarnya.
"Mantan pacar saya yang berinisial OA (seorang laki laki) warga Desa Rasabou Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu ini, melakukan pencemaran nama baik saya dengan membuat menulis status yang tidak baik disertai mengapload foto saya dalam keadaan setengah bugil di Facebook," ungkapnya.
Diakui Nuraini, Informasi bahwa dirinya menjadi korban pencemaran nama baiknya itu, baru diketahui setelah dikirimin hasil Screenshot status Facebook oleh temannya yang bernama Aisah warga Dusun Soro Desa Jala Kecamatan Hu'u, melalui messenger."Saya itu, saya kaget dan menangis setelah melihat bukti bahwa nama baik saya telah dicemarkan oleh OA," bebernya.
Tidak terima dengan perilaku OA lanjut Nuraini, dirinya pun meminta bantuan Aisah untuk membantu melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Dompu. "Saat itu, saya sedang berada di Negara Singapura menjadi seorang TKW. Itulah alasan, kenapa saya meminta bantuan teman itu untuk mewakili saya melaporkan kejadian tersebut," katanya.
Inilah bukti laporan pengaduan ke Polres Dompu. (ist/ Topikbidom.com) |
Dan akhirnya kata Nuraini, pada tanggal 18 September 2020 laporan dalam bentuk pengaduan tersebut berhasil dimasukan oleh temannya (Aisah) ke Polres Dompu. "Namun sampai hari ini, saya tidak tau seperti apa kelanjutan proses kasus itu," terangnya.
Tambah Nuraini, jangankan perkembangan prosesnya. Bahkan sampai saat ini, dirinya selaku korban dalam kasus tersebut belum pernah dipanggil dan diambil keterangannya oleh Satreskrim Polres Dompu."Inilah alasan kenapa saya datang kembali di Kabupaten Dompu, untuk mencari tahu dan menanyakan bagiamana lanjutan proses terhadap kasus itu," jelasnya.
Lebih jauh Nuraini berharap, semoga kasus yang dilaporkan tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian. "Saya ini adalah korban. Artinya saya benar benar mengharapkan keadilan terhadap apa yang saya rasakan," harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, yang didatangi wartawan ini di Mapolres Dompu, guna untuk dikonfirmasi mengenai lanjutan penanganan kasus tersebut, belum berhasil ditemui lantaran saat didatangi yang bersangkutan sedang tidak berada di Mapolres Dompu. "Kasat Reskrim tidak ada. Beliau sedang berada di luar daerah dalam rangka tugas," ungkap salah satu anggota polisi di Mapolres Dompu. (Rul)