Tolak undang undang Cipta Kerja, KMD Kembali Demo DPRD Dompu

Kategori Berita

.

Tolak undang undang Cipta Kerja, KMD Kembali Demo DPRD Dompu

Minggu, 01 November 2020

 

Korlap KMD, saat menyampaikan orasinya di depan kantor DPRD Dompu. (dok: Topikbidom.com)


Dompu, Topikbidom.com - Puluhan orang yang menamakan diri Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD), Senin (2/11/2020) kembali melakukan aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Dompu. Aksi ini dilakukan guna mendesak DPRD setempat untuk mengeluarkan surat rekomendasi penolakan dan mengganti undang undang Cipta Kerja (Omnibus law) serta menyampaikan aspirasi lainnya. 




Koordinator Lapangan (Korlap) KMD, Setiawan alias Wijji tukul, pada kesempatan ini menyampaikan beberapa pernyataan sikap, selain meminta agar pemerintah segera mengeluaran Perpu ( peraturan pengganti undang-undang ) Omnibus law.


Juga meminta, agar mengevaluasi kinerja lintas sektor pemerintah dalam hal stabilitas keamanan menjelang pilkada Dompu Tahun 2020. Melestarikan kembali hutan yang sudah gundul, mendorong LHK NTB agar menindak tegas terhadap pelaku pembabatan hutan di kawasan hutan lindung dan 

memberikan pendidikan serta teknologi terhadap petani.


"undang undang Cipta Kerja menimbulkan penderitaan bagi rakyat. Maka itu, segera cabut undang undang itu  melalui Perpu," ungkapnya. 


Ia juga meminta, agar DPRD Dompu segera untuk bersikap, selain menolak undang undang Cipta Kerja, juga meminta agar undang undang tersebut diganti melalui Perpu. "DPRD Dompu harus tegas dan segera mengambil sikap," katanya. 




Disela waktu, Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.md, Par, dihadapan massa aksi mengaku, sebelumnya DPRD Dompu sudah mengeluarkan surat penolakan bernomor : 005/170/Dompu 12 Oktober Tahun 2020. Surat ini sebagai sikap DPRD Dompu  menolak undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law.


"Kami (DPRD Dompu) sebagai penyalur aspirasi rakyat menyampaikan pendapat bahwa  bersepakat menolak undang undang Omnibus Law melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang undangan berlaku,” ungkapnya. 


Lanjut Andi Bachtiar A.md, Par, hari ini pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi meminta agar undang undang Cipta Kerja itu diganti melalui Perpu. "Hari ini kami akan mengeluarkan surat itu sesuai dengan keinginan dan harapan massa aksi," jelasnya. 


Tambah Andi Bachtiar, mengenai aspirasi lainnya yang disampaikan oleh massa aksi, tetap akan diakomodir oleh pihaknya karena sejatinya itu sudah menjadi tugas DPRD. "Mengenai tuntutan lainnya tetap akan kami tindaklanjuti," janjinya.  



Pantauan Topikbidom.com, selain melakukan aksi unjukrasa, massa juga melakukan aksi bakar ban bekas di samping bundaran depan kantor DPRD Dompu. Aksi unjukrasa ini, mendapatkan pengawalan dan penjagaan secara humanis dilakukan aparat kepolisian (Polres dan Brimob) Dompu yang dipimpin langsung oleh Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, SIK. (Rul)