LBH Squad Dompu, saat menyerahkan berkas laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Satreskrim Polres Dompu (foto bang Poris Berita11.com)
DOMPU, Topikbidom.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Squad Dompu, resmi melaporkan seorang laki laki berinisial OA (32) warga Dusun Rasabou Desa Rasabou Kecamatan Hu'u ke Polres Dompu. OA dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban Nuraini warga Dusun Soro, Desa Jala, Kecamatan Hu'u.
"Kami telah resmi melaporkan OA ke Polres Dompu atas dugaan penipuan dan penggelapan sehingga membuat klien kami Nuraini (korban)," ungkap Apryadin, SH dan Andi Rohandi SH (LBH Squad), kuasa hukum Nuraini, Rabu (2/12/2020).
Kata Apryadin, SH dan Andi Rohandi SH, kasus yang dilaporkan tersebut ada keterkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang diduga diunggah oleh OA dalam akun facebook yang sebelumnya juga pernah dilaporkan korban dalam bentuk laporan pengaduan ke Polres Dompu.
"Klien kami Nuraini yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapore ini juga sebelumnya pernah melaporkan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh OA," jelasnya.
Apryadin, SH dan Andi Rohandi SH, mengungkapkan, dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan OA, itu berupa uang tunai mencapai lebih kurang Rp 67 juta. Sedangkan berupa barang yang jika diuangkan berjumlah lebih kurang Rp 43 juta dengan total keseluruhan lebih kurang Rp110 juta.
"Laporan ini kami pisahkan dengan kasus pencemaran nama baik klien kami, yang memang pada dasarnya kasus ini ada hubungannya dengan kasus itu," katanya.
Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K mengatakan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari LBH Squad tersebut. Ia memastikan, laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang belaku."Kami tetap akan menindaklanjuti laporan itu," katanya
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH S.IK, mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut. "Perkara ini ada tahapan prosesnya, tentu kami akan melakukan proses penyelidikan terlebih dahulu," jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres, dalam waktu dekat pihak terlapor bakal dipanggil guna dimintai keterangan termasuk para saksi yang tertera dalam laporan tersebut. "Kita akan lakukan klarifikasi dulu terhadap terlapor dan kita akan ambil keterangan dari saksi-saksi serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baru digelar perkara," terangnya. (Rul)