Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Ini Penyampaian Dandim 1614/Dompu

Kategori Berita

.

Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Ini Penyampaian Dandim 1614/Dompu

Kamis, 24 Desember 2020

 

Dandim 1614/Dompu, Kapolres Dompu didampingi anggotannya, foto bersama dengan pendeta dan lainnya di salah satu Gereja di Kabupaten Dompu, Kamis (24/12/2020).


DOMPU, Topikbidom.com - Dandim 1614/Dompu Letkol Inf. Ali Cahyono S.Kom, meminta kepada anggotanya (TNI) yang ikut mengamankan situasi daerah menjelang perayaan  Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk tetap bersemangat dalam menjalankan tugas. Selai itu, juga menjaga keamanan, kesehatan  serta lainnya. 


"Mari kita semangat untuk menciptakan perayaan natal dan tahun baru dengan sukses dan kondusif," ujar Letkol Inf. Ali Cahyono S.Kom, Jumat (25/12/2020).


Disamping itu lanjut Letkol Inf. Ali Cahyono S.Kom, ia juga meminta kepada masyarakat yang merayakan natal dan tahun baru untuk tetap disiplin terutama dalam hal mengikuti protokol pencegahan Covid-19. "Mari tetap ikuti protokol kesehatan agar kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19," ajaknya. 


Letkol Inf. Ali Cahyono S.Kom menyebut, sebagaimana diketahui bahwa Bupati Dompu telah mengeluarkan imbauan nomor 383 tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa liburan hari natal dan tahun baru. 


Dimana pada imbauan ini, diminta kepada setiap orang yang berada di wilayah Kabupaten Dompu dari tanggal 18 Desember sampai dengan 8 januari 2021 agar meningkatkan aktifitas pencegahan penyebaran Covid-19.


Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi aktifitas diluar rumah. Apabila ada kegiatan yang mendasar atau mendesak harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker, jaga jarak aman dan tidak membuat atau menghadiri kegiatan yang menimbulkan keramaian.


Bagi pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara atau penanggung jawab pasar untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 22. 00 Wita. Khususnya, pada tanggal 24 Desember sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021 untuk mengurangi aktifitas di luar rumah.


"Kepada seluruh masyarakat kabupaten Dompu untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan cara kumpul-kumpul atau membuat kerumunan serta dilarang untuk menyalakan kembang api dan membunyikan marcon pada saat pergantian malam tahun baru," papar Letkol Inf. Ali Cahyono S.Kom, mengutip bunyi imbauan Bupati Dompu. 


Sebelumnya, pada Kamis (24/12/2020) Dandim 1614/Dompu  Letkol Inf. Ali Cahyono S.Kom ikut bersama Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH S.IK, melakukan patroli cipta kondisi dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru. 







Pada kesempatan ini, Dandim dan Kapolres Dompu terjun langsung ke lapangan dengan mendatangi dan melihat secara langsung Pos Pelayanan dan Gereja. Selain itu, mereka juga mendatangi  Gereja St. Maria St. Yosep Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu. 


Dilokasi ini, Dandim dan Kapolres disambut para pendeta dan jamaah yang lainnya dan sempat mengucapkan selamat hari Natal 2020 dan tahun baru 2021 dan mengimbau agar tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19. 


Setelah dilokasi geraja ini, Dandim dan Kapolres mengunjungi Gereja Syaloom, Gereja GKII FilanDelafia Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu. Kegiatan Dandim dan Kapolres berlanjut dengan mendatangi Pos Pengamanan Terminal Ginte dan Pos Pelayanan Kota Dompu. (Rul)