KPU Dompu Tetapkan AKJ-SYAH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih

Kategori Berita

.

KPU Dompu Tetapkan AKJ-SYAH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih

Kamis, 21 Januari 2021

 

Ketua KPU Dompu Drs. Arifuddin, saat menyerahkan berkas penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih (Abdul Kader Jaelani - H Syahrul Parsan ST, MT) kepada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih (Abdul Kader Jaelani - H Syahrul Parsan ST,MT) 

Dompu, Topikbidom.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu, menetapkan pasangan Abdul Kader Jaelani - H Syahrul Parsan ST, MT (AKJ-SYAH) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih. Penetapan ini, dilakukan dalam Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2020 yang berlangsung di aula kantor KPU Dompu, Kamis (21/1/2021).


Selanjutnya, AKJ-SYAH yang sebelumya diusung 3 partai politik yaitu partai Gerindra, Nasdem dan partai Hanura serta didukung partai Gelora ini, akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Dompu 17 Februari 2021. Pelantikannya, pun akan berlangsung di Provinsi NTB. Dalam Pilkada 2020, AKJ-SYAH paslon nomor 2 unggul dengan mendapatkan suara sebanyak 58.039 suara (38,29 persen) dari total suara sah.





Ketua KPU Dompu Drs. Arifuddin mengatakan, penetapan ini berdasarkan perolehan suara hasil pelaksanaan Pilkada Dompu tanggal 09 Desember 2020, menempatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu nomor urut 2 (Abdul Kader Jailani dan H. Syahrul Parsan ST, MT/AKJ-SYAH) sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih.


"Abdul Kader Jaelani - H Syahrul Parsan ST MT (pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu) sebelumnya unggul dengan perolehan suara sebanyak 58.039 suara (38,29 persen) dari total suara sah)," ungkapnya. 


Drs. Arifuddin menyebut, mengingat tidak adanya gugatan sangketa terhadap hasil pelaksanaan Pilkada oleh kedua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dompu yang kalah, maka sesuai Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), maka proses penetapan calon terpilih dilakukan.


"Sesuai amanat PKPU penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat lima hari setelah keluar Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dan kami KPU Dompu melakukan setelah sehari surat dari MK keluar," terangnya. 









Sebelumnya pada Rapat Pleno terbuka ini, dipimpin Ketua KPU Dompu Drs. Arifuddin didampingi 4 orang Komisioner KPU Dompu. Hadir juga, Calon Bupati Dompu Terpilih Abdul Kader Jaelani bersama Istrinya, Calon Wakil Bupati Dompu Terpilih H. Syahrul Parsan ST MT bersama Istrinya, 

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH SIK, Dandim 1614/Dompu diwakili oleh Pasi Ops Kapten Inf Hamzah, Ketua Bawaslu Dompu Drs. Irwan, Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md Par, Plt Sekda Dompu Drs. H Muhibudin M.Si, Kejari  Dompu A Beto SH MH dan para pimpinan Parpol pengusung dan undangan lainnya.


Kegiatan ini, diawali dengan pembacaan tata tertib rapat pleno terbuka penetapan pasangan  Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 oleh Ketua KPU Dompu. Setelah itu, dilanjutkan pembacakan perolehan suara yang diraih oleh  masing-masing pasangan calon. Setelah itu, dilanjutkan lagi dengan pembacaan penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih. 









Kegiatan ini pun, diakhiri dengan penyerahan secara simbolis berita acara penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih dari Ketua KPU Dompu kepada Ketua DPRD Dompu, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih, Ketua Bawaslu dan kepada perwakilan Parpol pengusung. (*)