Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, S.IK, didampingi Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel STK, saat menggelar Jumpa Pers di Mapolres Dompu, Jumat (22/1/2021)
Dompu, Topikbidom.com - Kepolisian Resor Dompu, akhirnya mengungkap dua orang pelaku pemeran video berhubungan intim yang terjadi di ruangan isolasi RSUD Dompu. Pelakunya itu, yakni seorang laki laki yang merupakan oknum anggota polisi Polres Dompu berinisial F. Sedangkan, pelaku lainnya dalam (lawan jenis) dalam video itu yakni seorang perempuan warga Bima.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, S.IK, mengatakan, pelaku dalam video berhubungan intim itu merupakan oknum anggotanya.“Hasil pemeriksaan oleh Propam, memang benar pemeran dalam video itu adalah oknum anggota Polres Dompu berinisial F,” ungkap Kapolres dalam jumpa pers yang digelar Jumat (22/1/2021).
Kapolres juga membenarkan, F (oknum anggotanya) tersebut sedang dalam perawatan di ruang isolasi RSU Dompu. F, akan dikenakan peraturan disiplin hingga ke kode etik."F, juga terancam dijerat dengan undang-undang Kesehatan. Alasannya, karena setiap orang yang tidak mematuhi UU karantina kesehatan, dipidana penjara 1 tahun," terangnya.
Diakui Kapolres, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas terkait oknum anggotanya tersebut. Sebab saat ini F masih di isolasi di Gedung Wisma Terpijar (Sanggilo) Desa Matua Kecamatan Woja Dompu. “Kita belum bisa memeriksa F karena masih diisolasi Covid19,” jelasnya.
Selain itu Tambah Kapolres, penyidik juga telah mengidentifikasi lawan jenis (perempuan) yang berperan dalam video tersebut. Pemeran (lawan jenis) itu merupakan warga Bima.“Kita sudah mencari lawan jenis pemeran dalam video itu, tapi yang bersangkutan tidak ada dirumahnya,” katanya.
Sambung Kapolres, saat ini pihaknya juga masih melakukan klarifikasi dan mengkaji soal pengamanan RSUD Dompu yang meloloskan orang lain masuk ke ruang isolasi tanpa APD. "Ini juga yang sedang kami lakukan," tandasnya.(Rul)