Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, S.IK (ist/Topikbidom.com)
Dompu, Topikbidom.com - Kepolisian Resor Dompu, mengungkap dua orang terduga pelaku penyebaran Video berhubungan intim di ruang Isolasi Rumah Sakit Umum (RSU) Dompu. Kedua orang ini, adalah pegawai di RSU setempat.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Kami berhasil mengungkap dua orang pelaku penyebaran video itu. Mereka ini berinisial A dan AM pegawai RSU Dompu," ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Dompu, Jumat (22/1/2021).
Baca juga//http://www.topikbidom.com/2021/01/pelaku-pemeran-video-berhubungan-intim.html
Kapolres menyebut, A ini adalah pegawai berstatus honorer. Sedangkan, AM adalah Aparat Sipil Negara (ASN). Keduanya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran Video berhubungan intim tersebut. "Kami sudah menetapkan A dan AM sebagai tersangka dalam kasus penyebaran Video," jelasnya.
Kapolres juga menyebut, A merupakan pelaku yang pertama kali merekam video tersebut melalui layar CCTV yang ada di ruangan petugas. Sementara HM adalah pelaku yang pertama kali menyebarluaskan video tersebut. “A pelaku yang pertama merekam, sementara AM adalam pelaku yang pertama kali menyebarluaskan,” katanya.
Tambah Kapolres, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah alat bukti terkait video tersebut. Alat bukti itu, 2 unit HP yang digunakan untuk merekam dan untuk menyebarluaskan video itu, sim card dan hardisck CCTV.
“Hasil pemeriksaan 3 orang pegawai RSU Dompu, diantaranya A, AM dan DT. Kita menetapkan A dan AM sebagai tersangka. Saat ini dua tersangka (A dan AM) sudah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Dompu. Keduanya dijerat dengan undang – undang ITE," terangnya.(Rul)