Kembali, Puma Polres Dompu Ringkus Pelaku Curat

Kategori Berita

.

Kembali, Puma Polres Dompu Ringkus Pelaku Curat

Jumat, 19 Februari 2021

 

Pelaku Curat, penadah dan barang bukti, saat diamankan di Mapolres Dompu

Dompu, Topikbidom.com - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat), marak terjadi di wilayah Kabupaten Dompu. Hal tersebut dibuktikan berdasarkan hasil pengungkapan oleh jajaran Mapolres Dompu. Kali ini pun, Kamis (18/2/2021) kemarin, Tim Puma Polres Dompu kembali berhasil menangkap pelaku Curat di wilayah Desa Matua Kecamatan Woja Dompu. Pelaku berinisial AF (laki laki 21 thn) warga Dusun Buncu Desa Matua, ini diketahui melakukan Curat terhadap korban bernama Rifaid (laki laki 51 thn) warga lingkungan Kandai Dua Barat, Kelurahan Kandai Dua. 


Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, membenarkan tim Puma berhasil menangkap AF (pelaku Curat,red). AF, ditangkap dirumahnya Dusun Buncu Desa Matua. "Keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap AF, berdasarkan keterangan MH (37 thn) berstatus penadah, warga  lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai," ungkap Aiptu Hujaifah, Jumat (19/2/2021).


Kata Aiptu Hujaifah, AF ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/04/II/2021/NTB/Res Dompu/Sek.Woja, Tanggal 18 Februari 2021, tentang Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. "AF ditangkap karena mencuri dua alat catok rambut dan barang lainnya milik korban," bebernya. 


Aiptu Hujaifah menceritakan, berdasarkan keterangan korban, kejadian pencurian itu terjadi pada hari Minggu, (14/2/2021). Dimana saat itu, korban seperti biasa sebelum pulang pasti menutup salon dan memastikan barang-barang salon tertata rapi. 


Keesokan harinya, tepatnya Senin (15/2/2021) sekira pukul 09.00 wita, ketika korban kembali membuka salon, ia tidak menemukan satu unit Hair Drayer dan dua unit alat catok rambut, yang sebelumnya disimpan dalam etalase salon. Tidak hanya itu, satu unit pengeras suara (speaker) aktif yang terletak di atas etalase pun hilang. 


Kejadian ini pun, langsung dilaporkan oleh korban ke SPKT Polsek Woja kemudian diteruskan Mapolres Dompu. Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christofel, STK., langsung memerintahkan Katim Puma Aiptu Zainul Subhan, melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. 


"Setelah mendapat informasi ternyata alat catok milik korban ditemukan di salon milik MH alias Yuni, di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai. Selanjutnya, tim bergerak menuju salon tersebut guna memastikan barang bukti dan melakukan introgasi terhadap MH," jelasnya. 


Setelah diintrogasi, MH mengaku kalau 2  alat catok yang ada padanya diperoleh dari pelaku AF. Mengetahui hal itu, tim langsung mendatangi kediaman pelaku yang saat itu diketahui ada di rumahnya. "AF pun berhasil ditangkap di rumahnya," terang Aiptu Hujaifah. 


Saat ini tambah Aiptu Hujaifah, pelaku dan penadah telah diamankan di Mapolres Dompu, guna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. "Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara," paparnya. (Rul)