Inilah terduga spesialis pelaku Curanmor (berdiri ditenga mengenakan baju kotak kotak lengan panjang), saat diamankan anggota Polsek Dompu di Mapolsek Dompu
Dompu, Topikbidom.com - Setelah sempat kejar-kejaran dengan aparat kepolisian, seorang remaja berinisial R (laki laki 17 thn), berhasil diringkus Aparat Polsek Dompu, Rabu, (17/2/2021) sekira pukul 01.00 wita. Meski usianya masih muda, pelaku (R) ini diketahui merupakan spesialis curanmor asal Dusun Wadu Mbani, Desa Ndano, Kecamatan Mada Pangga Kabupaten Bima.
Kapolsek Dompu, Ipda I Kadek Suadaya, S.Sos mengatakan, penangkapan itu berawal ketika salah seorang pemuda bernama Sultan sedang nongkrong dengan teman-temannya di pinggir jalan lintas Bima, tepatnya di depan SDN 26 Dompu, Desa O'o, Kecamatan Dompu.
"Tiba-tiba Sultan melihat seorang pengendara berboncengan dan mengenali sepeda motor merk Yamaha, type Jupiter MX diduga milik A. Latif warga desa O'o yang hilang pada hari Minggu (14/2/2021) lalu sekira pukul 03. 00 wita," ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, mengutip penyampaian Kapolsek Dompu.
Aiptu Hujaifah menyebut, Sultan kemudian menghubungi Wawan, anak dari A. Latif. "Ia mengaku melihat ada orang yang mengendarai sepeda motor seperti milik orang tuanya," katanya.
Kemudian, setelah dipastikan itu motornya, Sultan, Wawan dan teman-temannya bersama personil Polsek Dompu, mengejar pengendara yang diduga sebagai pelaku curanmor tersebut. "Sebelum ditangkap dan dibawa ke Mapolsek, pelaku sempat kabur, masuk ke lahan jagung," jelasnya.
Di hadapan petugas lanjut Aiptu Hujaifah, R mengaku tidak sendiri. Masih ada 2 orang temannya saat melakukan pencurian. "Saat itu mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 TKP berbeda di wilayah Dompu. Kedua temannya sedang dalam pencarian," terangnya.
Sambung Aiptu Hujaifah, terkait kejadian saat aksi pencurian, korban mengaku menyimpan motornya di ruang tamu sekira pukul 21.00 wita dalam keadaan stang dikunci. Sedangkan kunci motornya digantung di ruang keluarga samping ruang tamu. Di samping itu, korban juga memastikan kalau seluruh pintu dan jendela sudah tertutup rapat.
"Namun saat terbangun, korban tak melihat motornya. Sementara pintu ruang tamu, dan jendela ditemukan dalam keadaan sudah terbuka. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku masuk melalui fentilasi di atas jendela ruang tamu," bebernya.
Saat ini, pelaku (R) tengah mendekam di balik sel Mapolsek Dompu. Sedangkan 2 orang rekannya sedang dalam pengejaran petugas. "Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara," terang Aiptu Hujaifah.(Rul)