Polsek Kempo Amankan Dua Truk Pengangkut Kayu Diduga Illegal

Kategori Berita

.

Polsek Kempo Amankan Dua Truk Pengangkut Kayu Diduga Illegal

Kamis, 18 Februari 2021

 

Ini Barang Bukti Kayu diduga Illegal 

Dompu, Topikbidom.com - Polsek Kempo, Kamis (18/2/2021) kemarin mengamankan dua unit truk diduga mengakut kayu jenis Raju Mas (klanggo) hasil Illegal logging. Truk ini, diamankan saat melintas di depan Mapolsek Kempo tepatnya di Komplek Pasar Desa Soro, Kecamatan Kempo, sekira pukul 23.00 wita.


Kapolsek Kempo Iptu Zuharis, melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, mengatakan, truk Mitsubishi dengan nomor polisi EA 8656 MZ tersebutmasing-masing, dikendarai oleh AJ (26) warga RT. 001 RW. 001, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Dompu. Sedangkan satu unit truk Mitsubishi dengan Nomor Polisi EA 8680 NZ  dikendarai oleh DH (57) warga RT. 011 RW. 012, Desa Pela, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. 


"Dua unit truk tersebut sebelumnya diketahui berangkat dari wilayah Kecamatan Pekat menuju Kabupaten Bima, membawa muatan diduga kayu tanpa surat keterangan yang jelas," ungkapnya. 


Aiptu Hujaifah menyebut, awalnya anggota melihat ada truk yang dibungkus dengan terpal melintas depan Mapolsek. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar truk truk tersebut bermuatan kayu. 


Dasar diamankan truk truk tersebut, berdasarkan adanya Surat Edaran Gubernur NTB tentang Penghentian Pengangkutan Kayu di wilayah NTB. "Inilah alasan kenapa anggota langsung melakukan penggeledahan," katanya. 


Tidak hanya itu, pada penggeledahan selanjutnya anggota yang saat itu dipimpin Kapolsek Kempo, juga meriksa surat-surat yang berkaitan dengan kayu-kayu tersebut. "Saat itu juga sudah lakukan pengecekan. Ternyata muatan kayu, tidak sesuai dengan surat yang dipegang oleh sopir," bebernya. 


Usai ini pun tambah Aiptu Hujaifah, sopir bersama truk pengangkut kayu diduga illegal tersebut langsung diamankan. "Supir dan BB saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kempo dan rencananya akan dilimpahkan ke Mapolres Dompu, guna untuk diproses lebih lanjut," terangnya.(Rul)