Inilah DPO pelaku Curanmor (US), saat diamankan di Mapolres Dompu
Dompu, Topikbidom.com - Tim Puma Polres Dompu, Kamis (4/2/2021) meringkus DPO pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) Honda Beat Street warna hitam. Pelaku yang berinisal US (42 thn) warga Dusun Meci Angi Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa, ini ditangkap di bundaran persimpangan cabang Soriutu, tepatnya di Dusun Transat II Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, membenarkan tim Puma berhasil menangkap DPO Curanmor. "US selama ini menjadi buruan terkait Curanmor yang terjadi pada jum'at, (28/02/21) pukul 04.00 wita, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/II/2020/Sektor Manggelewa. Tanggal 28 Pebruari 2020," ungkap Aiptu Hujaifah, Jumat (5/2/2021).
Saat itu Fiska Mamona (26, korban) memarkir sepeda motor Honda Beat di halaman kos kosan yang ia tempati di Dusun Transad II, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Ia mengetahui kehilangan sepeda motor pada pagi harinya sekira pukul 08.10 wita setelah diberitahu oleh teman kosnya, atas kejadian itu iapun melaporkan ke Mapolsek Manggelewa.
"Pasca kejadian itu, US kabur ke Kabupaten Sumbawa, setelah hampir setahun, ia pun memutuskan kembali ke Dompu karena ia berpikir sudah aman dan tak dicari lagi oleh pihak Kepolisian," jelasnya.
Lanjut Aiptu Hujaifah, keberhasilan menangkap US berawal dari informasi yang didapat oleh tim Puma bahwa pelaku telah kembali dari pelarianya dan sedang berada di wilayah Kecamatan Manggelewa.
Setelah itu, tim yang dipimpin Katim Puma Aipda Zainul SUbhan bergerak menuju lokasi TKP untuk menindak lanjuti Informasi tersebut. Sampai dilokasi setempat, tim menyebar untuk mencari tau tentang keberadaan Pelaku.
"Hasilnya, pelaku yang saat itu sedang asik di bundaran persimpangan Manggelewa (cabang Soriutu) berhasil ditangkap tim Puma," beber Aiptu Hujaifah.
Tambah Aiptu Hujaifah, setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolres Dompu, guna diproses lebih lanjut."Atas perbuatannya, US dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara," terangnya.(Rul)