Inilah terduga pelaku, saat diamankan bersama Barang Bukti di Mapolres Dompu
Dompu, Topikbidom.com - Tim Puma Polres Dompu, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 14.00 wita, berhasil seorang laki laki berinisial GT (20 thn) warga Dusun Meci Angi Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa. GT ditangkap karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) satu unit jenis Honda Scoopy warna Hitam No. Pol EA 3035 NB, milik korban bernama Ibrahim alias Boim (33 thn) warga Dusun Permata Hijau, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, membenarkan bahwa Tim Puma berhasil menangkap terduga pelaku Curanmor asal Desa Soriutu tersebut. "GT ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/K/06/II/2021/NTB/Res. Dompu/Sek Manggelewa, Tanggal 5 Februari 2021," ungkapnya.
Aiptu Hujaifah menceritakan, berdasarkan keterangan korban aksi curanmor tersebut terjadi Sabtu (5/2/2021), sekira pukul 03.00 Wita. Saat itu, korban mendapati motor yang terparkir di emperan rumahnya tiba-tiba hilang. Sadar motornya hilang korban langsung melapor ke SPKT Polres Dompu.
Dari laporan korban, Kasat reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.Ik langsung memerintahkan Tim Puma agar segera lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Hingga pada hari Senin (8/2/2021), petugas berhasil mendapat informasi ada motor yang hendak dijual ke salah satu warga diduga teman pelaku sendiri di Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa.
"Setelah dipastikan, Tim Puma dipimpin oleh Katim, Aipda Zainal Subhan langsung menuju TKP. Akan tetapi, saat tim mencoba gagalkan transaksi tersebut, pelaku berhasil kabur. Tim hanya menyita dan mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti," beber Aiptu Hujaifah.
Tidak berhenti disitu saja lanjut Aiptu Hujaifah, petugas terus mengincar dan mendapat informasi bahwa pelaku masih ada di sekitar Desa Soriutu. Kemudian pada hari Senin (15/2/2021) sekira pukul 21.00 Wita, petugas mendapati pelaku di sekitar rumahnya. Namun ketika digerebek, lagi-lagi pelaku berhasil lolos dari kejaran petugas.
"Sampai pada keesokan harinya, atas inisiatif keluarga pelaku, setelah berkoordinasi dengan Katim Puma Polres Dompu, pelaku akhirnya menyerahkan diri," terangnya.
Saat ini tambah Aiptu Hujaifah, terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Dompu. "Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.(Rul)