Rapat dengar pendapat di kantor DPRD Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - DPRD Dompu melalui Komisi III, Rabu (24/3/2021) melaksanakan rapat dengar pendapat di ruangan rapat kantor DPRD Dompu. Rapat yang juga dihadiri oleh para pihak terkait ini, membahas mengenai tuntutan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LSM LAKP) Dompu yang sebelumnya menuntut perbaikan jalur jalan rusak di lingkungan Ginte Kelurahan Kandai Dua, tepatnya di sebelah barat Terminal Ginte.
Baca juga//http://www.topikbidom.com/2021/03/tuntut-perbaikan-jalan-rusak-dprd-dompu.html
Baca juga//http://www.topikbidom.com/2021/03/tuntut-perbaikan-jalan-rusak-dprd-dompu.html
Rapat ini, pun dipimpin Ketua Komisi III DPRD Dompu Ismul Rahmadin S.Pdi, didampingi anggotanya (DPRD) Muhammad Ikhsan S.Sos, Ismanto, Muhammad Rasyid Ridha, Nurrahmi dan Drs. M. Satria Irawan.
Hadir juga, jajaran Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LSM LAKP) Dompu, Perwakilan PT Perusahaan Lancar Sejati (Nukman SH dan Abdullah SH MH) dan CV Rora Indah Dompu (Gufran), Sekertaris PUPR Dompu bersama anggotanya, Perwakilan Camat Woja dan para pihak terkait lainnya.
Ketua Komisi III DPRD Dompu Ismul Rahmadin S.Pdi, menyampaikan, bahwa dalam rapat dengar pendapat ini membahas mengenai jalan keluar dari permasalahan yang disuarakan oleh LAKP. "Inilah alasan kenapa hari ini kita melaksanakan rapat dengar pendapat," ujarnya.
Ia meminta, dalam rapat ini mampu menghasilkan keputusan dan kesepakatan bersama, sehingga permasalahan tersebut bisa dituntaskan. "Solusi inilah yang kita semua harapkan," katanya.
Disela waktu, Perwakilan LAKP Dompu Adhi Ramadhan S.Pd alias Ifan Samudra, menyampaikan tuntutan agar PT Lancar Sejati dan CV Rora Indah bertanggung jawab atas kerusakan jalan di lokasi setempat.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada dua perusahaan setempat, agar juga memperhatikan dan memberikan kontribusi dalam hal sosial kemasyarakatan untuk masyarakat yang ada di sekitar lokasi setempat. "Item item permintaan kami ini pun, sama seperti yang disampaikan oleh kami melalui aksi unjukrasa kemarin," ungkapnya.
Disela waktu, perwakilan PT Lancar Sejati Dompu, Nukman SH didampingi Abdullah SH MH, menyampaikan bahwa perusahaan siap mengakomodir apa yang menjadi tuntutan LAKP Dompu. "Kami perusahaan siap melakukan tambal sulam aspal terhadap jalan yang rusak itu," katanya.
Sedangkan mengenai tuntutan lain LAKP, meminta perusahaan agar memperhatikan sosial kemasyarakatan untuk masyarakat di lokasi setempat, itu akan diakomodir dan disampaikan kepada pimpinan perusahaan. " mengenai tuntutan itu, akan kami bahas terlebih dahulu di internal perusahaan," jelasnya.
Senada dengan penyampaian Perwakilan PT Rora Indah, Gufran. Pada kesempatan ini pun, menyatakan bahwa perusahaan akan siap untuk memenuhi tuntutan LAKP tersebut. "Kami perusahaan juga akan siap melakukan tambal sulam jalan rusak itu," katanya.
Disela waktu juga, Sekertaris PUPR Dompu melalui Kabid-nya (PUPR), pada kesempatan ini juga menjelaskan mengenai tehnik pekerjaan tambal silam jalan yang rusak. Ia pun menyampaikan, pekerjaan tersebut tentu tidak bisa dilakukan dengan waktu yang sedikit, apalagi saat ini sedang musim hujan. "Maka itu, perlu perencanaan matang bagiamana mengerjakan tambal sulam aspal jalan rusak itu," terangnya.
Pantauan langsung Topikbidom.com, pada rapat ini menghasilkan keputusan bersama dimana dua perusahaan setempat siap bertanggung jawab untuk melakukan tambal sulam aspal jalan yang rusak tersebut.
Sampai berita ini diunggah, rapat dengar pendapat masih terus berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Dompu. Bahkan terlihat, Komisi III DPRD setempat Muhammad Ikhsan S.Sos, selain memimpin rapat lanjutan sesi kedua setelah rapat sempat diskor sementara. Juga memberikan masukan dan pandangannya sebagai upaya agar dalam rapat ini bisa menghasilkan keputusan yang maksimal dan sesuai dengan apa yang diharapkan. (Rul)