Kepala Disnakertrans Kabupaten Dompu, Abdul Syahid SH (dok: Topikbidom.com)
Dompu, Topikbidom.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap PT. Dompu Gutama Wisata (DGW) Kecamatan Hu'u. Hal ini, dilakukan sebagai langkah Disnakertrans, menindaklanjuti laporan pengaduan dari para karyawan PT. DGW mengenai gaji yang mereka belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut.
"Setelah kami menerima surat pengaduan dari para karyawan kemarin, kami sudah layangkan surat panggilan terhadap PT. DGW untuk hadir di kantor Disnakertrans guna memberikan klarifikasi alasan kenapa gaji sejumlah karyawannya belum dibayarkan," ungkap Kepala Disnakertrans Dompu, Abdul Syahid SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021).
Baca juga// http://www.topikbidom.com/2021/03/gaji-belum-dibayar-karyawan-pt-dgw.html
Baca juga// http://www.topikbidom.com/2021/03/masalah-gaji-karyawan-direktur-pt-dgw.html
Menurut Kadisnakertrans, perusahaan tidak boleh mengabaikan apa yang menjadi hak karyawan termasuk mengenai gaji. Mestinya, perusahaan membayar gaji karyawan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. "Bagiamana nasib karyawan kalau gajinya belum dibayar. Inilah yang mesti dipikirkan oleh perusahaan," katanya.
Disinggung, apa langkah tegas Disnakertrans ketika surat panggilan itu tidak direspon PT. DGW ?
Kadisnakertrans menjelaskan, Disnakertrans akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua dan ketiga. Apabila masih tidak direspon, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kita lihat perkembangan kedepan," terangnya.(Rul)