Kasi Pengembangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Imran SH (ist/ Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Usulan pemekaran 16 Desa di Kabupaten Dompu, nampaknya akan segera terwujud pada masa kepemimpinan Bupati Dompu Kader Jaelani dan Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST,MT (AKJ-SYAH).
Desa desa persiapan (pemekaran) ini antaralain Desa Kala Ntika (Desa O'o), Desa Londo Loa (Desa Kramabura), Desa Selaparang dan Desa Buncu (Desa Matua). Desa Paruga Sante dan Desa Manunggal (Desa Doromelo), Desa Karya Damai (Desa Sukadamai), Desa Lanci Makmur dan Desa Safa'a jaya (Desa Lanci Jaya), Desa Pulau Bajo (Desa Kwangko), Desa Permata Biru (Desa Ta'a), Desa Kempo Madani (Desa Kempo), Desa Pesisir (Desa Mbuju), Desa Taropo Jaya (Desa Taropo), Desa Patula (Desa Malaju) dan Desa Latonda (Desa Pekat).
Saat ini, pemerintah terus fokus untuk segera mewujudkan pemekaran desa tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Usulan pemekaran desa ini pun, mengacu pada dasar hukum nomor 06 tahun 2014, Peraturan Pemeritah (PP) nomor 43 tahun 2014.
"Acuannya juga mengacu pada Permendagri nomor 01 tahun 2017," ungkap Kasi Pengembangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Imran SH, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (31/3/2021).
Imran SH juga menjelaskan, syarat syarat bagi desa induk yakni usia desa induk minimal sudah 5 tahun. Harus ada Surat Keputusan (SK) pembentukan desa awal berdirinya desa induk. Penduduknya minimal berjumlah 2500 jiwa (500 KK) yang dibentuk maupun yang ditinggal.
Jumlah penduduk, harus berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan desa induk dievaluasi perkembangannya berdasarkan petunjuk dalam lampiran Permendagri nomor 01 tahun 2017 sebanyak 60 item. "Skor evaluasi tersebut antara 100 - 90," paparnya.
Mengenai syarat syarat calon desa yang dimekarkan lanjut Imran SH, yakni data penduduknya harus terpenuhi sesuai ketentuan. Memiliki data batas dan luas wilayah dan memiliki potensi sumber daya alam sebagai PAdes yang meliputi pertanian, industri, wisata alam dan wisata buatan. "Selain itu, juga harus memiliki sumber daya manusia yang akan mengisi perangkat desa," jelasnya.
Sedangkan mengenai proses dan langkah langkah yang harus dilewati dalam pemekaran desa, yakni harus berdasarkan musyawarah desa yang diinisiasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat dan pemuda. Masyarakat desa harus dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP-nya) dilengkapi dengan notulensi (pencatatannya).
Dalam musyawarah desa, harus dibentuk tim pemekaran desa yang di SK kan oleh Kepala Desa (Kades) induk. BPD dan tim pemekaran desa melaporkan ke Bupati melalui camat setempat dengan mengajukan proposal pemekaran desa.
Berdasarkan aspirasi masyarakat desa terkait keinginan pemekaran desa, maka Bupati membentuk tim pemekaran desa tingkat kabupaten yang terdiri dari Asisten, Kepala DPMPD, Kabag Hukum, Kabag Tatapem, Camat dan perwakilan dari perguruan tinggi. "Tim ini yang akan mengkaji layak atau tindaknya desa untuk dimekarkan dan hasil kajian tim Kabupaten dilaporkan ke Bupati," terangnya.
Imran SH menyebut, apabila hasil kajian tim Kabupaten bahwa desa tersebut layak untuk dimekarkan, maka Bupati akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemekaran desa. Setelah itu, Bupati mengajukan permohonan kode registrasi desa persiapan kepada Gubernur yang dilengkapi dengan dokumen hasil kajian tim kabupaten.
Berdasarkan permohonan Bupati ke Gubernur, terkait permohonan nomor registrasi desa persiapan, maka tim provinsi turun melakukan evaluasi untuk menentukan layak atau tidak desa persiapan tersebut diberikan kode registrasi. Apabila sudah didapatkan kode registrasi desa persiapan, maka Bupati mengangkat Kades persiapan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan roda pemerintahan desa maksimal 3 tahun.
Setelah itu, Kades persiapan dalam menjalankan tugasnya mengangkat beberapa perangkat desa berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang undangan. Dalam pelaksanaan pemerintahan desa persiapan dan pembangunan desa persiapan, maka desa induk wajib memberikan dana maksimal 30 persen dari jumlah APBDes-nya.
"Kalau sudah 3 tahun berjalan desa persiapan tersebut dan memenuhi syarat serta layak untuk ditetapkan sebagai desa definitif, maka harus dikeluarkan rancangan Perda untuk diajukan ke provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi untuk desa definitif. Kalau gubernur menyetujui, maka berkas dan dokumennya akan diajukan ke Mendagri melalui Dirjen POUD untuk memberikan kode desa definitif," paparnya lagi.
Bagaimana teknis penilaian pemekaran 16 desa di Dompu ?
Sambung Imran SH, sesuai dengan keputusan Bupati Dompu, nomor : 800/26/DPMPD/2021 tentang penetapan tim kajian pemekaran desa tingkat Kabupaten Dompu tahun 2021, menjelaskan bahwa tugas tim melakukan kajian dan verifikasi tentang persyaratan pembentukan desa persiapan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Selain itu, tim juga membuat teladan tim ke Bupati Dompu tentang layak tidaknya desa persiapan dimekarkan. Hasil kajian, verifikasi dan telahaan dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak tidaknya dibentuk desa persiapan sebagai bahan pertimbangan Bupati Dompu untuk melakukan pemekaran desa. "Setelah itu, melaporkan hasil kegiatan pembentukan desa persiapan di Kabupaten Dompu kepada Bupati Dompu," jelasnya lagi.
Siapakah tim penilai pemekaran Desa di Kabupaten Dompu ?
Imran SH pun menyebut, jajaran tim yang dibentuk itu antaralain Ketua Tim, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Dompu, H Burhan SH. Wakil Ketua Tim, Kepala DPMPD Dompu Hairuddin SH. Sekertaris tim, Kabid Pemdes. Ketua Komisi I DPRD Dompu Ir. Muttakun, Kabag Hukum Setda Dompu Furkan SH MH, Kabag Tatapem Dompu A Halik SE, Camat, Akademisi Ega Saiful Subhan SE MM, 3 orang Kasi bidang Pemdes DPMPD Dompu dan 2 orang staf di bidang Pemdes DPMPD Dompu. "Itulah jajaran tim penilai pemekaran desa yang dibentuk," katanya.
Imran SH, kembali menjelaskan mengenai bidang yang dinilai oleh tim yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan implementasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. "Sementara untuk tata cara penilaian tim yakni wawancara dan pengisian skor sesuai aturan. Peninjauan lapangan desa persiapan," terangnya lagi.
Mengenai pembagian tim untuk penilaian pada bidang bidang, sambung Imran SH, itu meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa yakni Kabag Hukum Setda Dompu dan Kasi Administrasi Pemdes, yang akan menilai perangkat desa antaralain Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kasi Perencanaan, Kaur TU dan Umum.
Sementara itu, bidang pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yakni Kabag Tatapem Setda Dompu, yang nantinya akan menilai Kasi Kesra dan Bidang pembinaan kemasyarakatan yakni Ketua Komisi I DPRD Dompu dan Kasi pemerintahan desa, yang nantinya akan menilai Ketua BPD, LPM dan lain lain. "Untuk implementasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yakni Sekertaris Tim yang nantinya akan menilai Kepala Desa dan lain lain," Tandasnya. (Rul)