PN Dompu Gelar Sidang Lanjutan Kasus KDRT

Kategori Berita

.

PN Dompu Gelar Sidang Lanjutan Kasus KDRT

Selasa, 30 Maret 2021

 

Ilustrasi (sumber Google)

Dompu, Topikbidom.com - Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Selasa (30/3/2021) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa APS (oknum anggota DPRD Dompu). 


Pada sidang pun, APS didampingi penasehat hukumnya Abdulah SH, MH dan Ilham SH. Menariknya, dalam sidang ini juga APS mengungkap fakta baru di hadapan majelis hakim Mukhlassuddin SH, MH, mengenai penyebab terjadinya pertengkaran antara APS dan korban (IPN istri APS). 


"Saat persidangan, terdakwa mengungkap (menyampaikan) fakta-fakta baru, termasuk awal mula terjadinya permasalahan yang berawal dari pihak ketiga," ungkap penasehat hukum terdakwa Abdulah SH MH, saat diwawancarai usai persidangan. 


Abdulah SH MH menyebut,  orang ketiga yang dimaksud adalah orang yang menjalin hubungan gelap (selingkuhan,Red) dengan istrinya. Fakta itu, akan dilengkapi pada sidang selanjutnya pada pekan depan. "Bukti-bukti itu sudah kami tunjukan tadi di hadapan majelis hakim dan akan kami lengkapi pada sidang selanjutnya atau Minggu depan," bebernya. 


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu, Mohamad Isa Ansyori SH, saat ditemui di ruang kerjanya usai persidangan perkara KDRT, mengatakan terdakwa ungkap fakta-fakta lain, itu sah-sah saja. Begitu pun sebaliknya. Namun semua itu, pada akhirnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan.


"Terdakwa maupun korban, jika ingin saling menunjukan fakta lain dalam persidangan boleh-boleh saja. Itu hak masing-masing kedua belah pihak," ujarnya. 


Bagiamana status hukum, apabila kasus ini berujung pada  perdamaian ? 


Kata Mohamad Isa Ansyori SH, meski terdakwa dan korban sepakat untuk damai dalam persidangan, hal itu tidak akan menghilangkan perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa. "Kalau ditemukan kata damai, proses hukum itu tetap berjalan. Hanya saja perdamaian itu sifatnya meringankan bagi terdakwa," jelasnya. 


Tambah Mohamad Isa Ansyori SH, sidang lanjutan jilid empat dengan agenda pembacaan tuntutan akan digelar pada Selasa (6/4/2021) pekan depan di PN Dompu.(Rul)