Terduga Pelaku bersama barang bukti, saat diamankan di Mapolres Dompu
Dompu, Topikbidom.com - Tim Puma Polres Dompu, kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Dompu. Hal itu terbukti, Kamis (6/3/2021) tim Puma menangkap terduga pelaku berinisial JL (laki laki umur 30 thn), warga Dusun Saka Desa Manggeasi Kecamatan Dompu.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, melalui press releasenya membenarkan bahwa tim Puma berhasil menangkap JL terduga pelaku Curanmor milik korban bernama Siti Aisyah (wanita 57 thn), warga Dusun Rasanggaro, Desa Manggeasi.
JL ditangkap, karena diduga mencuri satu unit motor bermerk Yamaha Jupiter 'Z', warna hitam, list merah bernomor polisi EA 5568 P milik korban sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/97/III/2020/NTB/Res Dompu, tanggal 06 Maret 2021.
"Berdasarkan keterangan korban, awalnya, ia bersama anaknya berangkat menunggu mobil pemotong padi di sawah miliknya yang berlokasi di So Jero, Desa Kareke, Kecamatan Dompu," ungkap Aiptu Hujaifah, Minggu (7/3/2021).
Motor tersebut, disimpan di emperan sebuah gudang yang terletak di areal sekitar lokasi. Jaraknya, sekitar lebih kurang 300 meter dari persawahan miliknya. Namun, saat hendak pulang, korban tidak menemukan motornya (hilang). "Sontak, korban teriak histeris sambil mencari motor miliknya. Menyadari hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu," bebernya.
Lanjut Aiptu Hujaifah, menerima laporan dari korban, Kasatreskrim Iptu Ivan Roland Christofel STK., memerintahkan Tim Puma Polres Dompu, untuk segera menyelidiki kasus tersebut. Ketika dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi dari keterangan berbagai sumber yang mengkonfirmasi kalau motor korban dititip oleh terduga di rumah salah satu warga di Desa Madaprama Kecamatan Woja, Dompu. Sementara terduga diketahui (saat itu) tengah berada di RSUD.
"Setelah memastikan informasi tersebut, Tim Puma Polres Dompu, dipimpin oleh Katim, Ipda Zainul Subhan bergerak menuju Desa Madaprama untuk mengamankan barang bukti. Selanjutnya, langsung menuju RSUD dan mengamankan terduga tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Dompu untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Tambah Aiptu Hujaifah, atas perbuatannya terduga dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.(Rul)