Ketua Komisi I DPRD Dompu, Ir. Muttakun (foto/ist) |
Dompu,Topikbidom.com - Ketua Komisi I DPRD Dompu (fraksi Partai Nasdem) Ir. Muttakun, kembali menanggapi terkait nasib 118 (134) Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS K-2) Kabupaten Dompu, yang sebelumnya telah batalkan sementara NIP-nya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Saat ini, DPRD setempat tengah berjuang agar para CPNS ini bisa kembali mendapatkan haknya.
"Mengenai nasib 118 CPNS itu, sudah kami bahas dengan Bupati Dompu Kader Jaelani. Beliau siap membantu memperjuangkan nasib para CPNS tersebut," ungkap Ir. Muttakun, saat dikonfirmasi di halaman kantor DPRD Dompu, Senin (5/4/2021).
Kata Ir. Muttakun, dalam waktu dekat akan kembali dibangun komunikasi dengan pemeritah pusat dalam hal ini BKN dan Kemenpan."Ini yang akan kami lakukan," jelasnya.
Menurut Ir. Muttakun, telah dilantiknya Penjabat (Pj) Sekda Dompu H Moh Syai'un HAZ SH M.Si, justru membawa angin segar bagi 118 CPNS K-2 Dompu. Ia menyakini, Pj Sekda akan mampu memfasilitasi komunikasi antara Pemda Dompu dengan pemeritah pusat.
"Apalagi, Pj Sekda ini sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala BKD dan PSDM Dompu. Jadi beliau tentu tau mengenai CPNS itu dan bisa membantu Bupati untuk menyelesaikan persoalan tersebut," katanya.
Masih menurut Ir. Muttakun, ia yakini kenapa sampai saat ini kenapa BKN belum juga menjawab surat yang dikirim oleh Pemda Dompu pada massa kepemimpinan mantan Bupati Dompu Drs. H Bambang M. Yasin, itu menandakan bahwa 118 CPNS Dompu bisa kembali mendapatkan haknya.
"Hanya saja, pada saat massa kepemimpinan mantan Bupati Dompu H Bambang M. Yasin, surat surat itu tidak dikawal terutama oleh pihak BKD dan PSDM Dompu," bebernya.
Ir. Muttakun, BKD dan PSDM Dompu terkesan tidak punya hati dan ia berharap kepada Bupati Dompu Kader Jaelani, agar merombak (mengganti) semua jajaran di OPD (BKD dan PSDM) setempat. "Saya meyakini 118 CPNS itu belum mendapatkan kembali haknya karena tidak ada keseriusan BKD dan PSDM," terangnya.
Ditanya tanggapannya mengenai proses hukum kasus CPNS K-2 Dompu ?
Kata Ir. Muttakun, mengenai itu sudah jelas bahwa 118 CPNS akan kembali mendapatkan haknya. Sebab sampai saat ini, penanganan hukum mengenai itu sudah sejak lama dan sampai saat ini belum ada kejelasan kelanjutannya.
"Tapi saya meyakini kasus CPNS K-2 itu sudah selesai dan sudah keluar SP3-nya. Mestinya kepolisian terbuka terhadap lanjutan penanganan kasus itu, tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada. Itulah alasan kenapa saya berani mengatakan bahwa kasus itu sudah di SP3," paparnya.
Pj Sekda Dompu H Moh Syai'un HAZ SH, M.Si, pada wartawan mengatakan, mengenai itu Pemda Dompu akan tetap mengikuti prosedur dan mekanisme yang ada. "Selama itu ada regulasinya, tentu kami pemerintah akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang ada," jelasnya.
Intinya, apapun permasalah mengenai itu tentu akan dibahas terlebih dahulu. Termasuk langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah. "kita lihat saja bagaimana perkembangan kedepan," terangnya.
Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Dompu Ir. Ruslan, yang didatangi wartawan ini di kantornya untuk diwawancarai .mengenai persoalan tersebut, tidak berhasil ditemui lantaran saat didatangi bersangkutan tidak ada ditempat. "Maad pak Kadis tidak ada, beliau sedang rapat di kantor Pemda," kata salah seorang pegawai BKD dan PSDM Dompu.(Rul)