Gakkum DLHK NTB Akan Tindak Pelaku Perusakan Hutan Dalam Kawasan Negara

Kategori Berita

.

Gakkum DLHK NTB Akan Tindak Pelaku Perusakan Hutan Dalam Kawasan Negara

Minggu, 23 Mei 2021

Kasi Gakkum LHK NTB, Astan Wirya SH,. MH (ist/Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Maraknya aktivitas perusakan hutan (aktivitas non prosedur) pembuatan jalan ekonomi dalam kawasan Hutan tutupan Negara di Kabupaten Dompu, tidak membuat Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jabal Nusra, berdiam diri.  Gakkum akan menindak secara tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 


"Kami tidak akan tinggal diam dan kami akan tindak tegas para pelaku perusakan hutan termasuk pembuat jalan ekonomi dalam kawasan tanpa prosedur atau ijin yang sah," ungkap Kasi Gakkum LHK NTB, Astan Wirya SH,. MH., saat dikonfirmasi wartawan Topikbidom.com, melalui seluler, Minggu malam (23/5/2021). 



Astan Wirya SH., MH menyebut, bahwa perbuatan pidana perusakan hutan atau tindak pidana kehutanan diklasifikasikan menjadi beberapa tipologi  diataranya adalah pembalakan liar illegal logging, perambahan hutan/penggunaan kawasan tidak sah non prosedural, pertambangan illegal/peti, peredaran tumbuhan satwa liar illegal dan pidana karhut.  


Aktivitas pembuatan jalan ekonomi dalam kawasan hutan adalah bagian dari perbuatan yang bertentangan dengan undang undang jika tidak memenuhi prosedur dan dapat merusak hutan, ekosistem hutan, merubah fungsi hutan termasuk  mempermudah para pelaku untuk melakukan pelanggaran kehutanan (perambahan dan pembalakan liar). "Hal lain juga pembuatan jalan ekonomi akses dalam kawasan tanpa ijin adalah bagian dari pelanggaran kehutanan," terangnya. 


Disinggung bagaimana langkah penegakan hukum terhadap kasus pembukaan dan pembuatan jalan ekonomi dalam kawasan ?


Kata Astan Wirya SH., MH., ada dua metode pendekatan operasi pengamanan melalui kegiatan persuasif  refresif dan refresif yustisi penegakkan hukum, pendekatan pertama artinya tetap memberikan pemahaman dan peringatan kepada pelanggar kehutanan agar menghentikan aktivitas pelanggaran yang dapat merusak kawasan hutan. Apabila hal ini tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya refresif yustisi penegakan hukum pidana secara tegas dan terukur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 


"Penegakan secara refresif yustisi artinya memproses secara hukum dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap unsur pidana perusakan hutan. Maka, para pelaku termasuk apapun yang digunakan untuk melancarkan perbuatan perusakan itu akan ditindak tegas," jelasnya. 


Bagaimana dengan Alat Berat Excavator yang dipakai oleh para pelaku untuk membuat jalan ekonomi dalam kawasan ?


Lanjut Astan Wirya SH., MH., itu juga akan diamankan dan sita sebagai barang bukti untuk kebutuhan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan pidana perusakan kawasan hutan tersebut. "Alat berat itu, tentu juga akan kami amankan dan akan disita penyidik," tuturnya. 


Menurut Astan Wirya, SH,. MH, mestinya semua stakeholder masyarakat atau siapapun harus sadar untuk tidak melakukan perbuatan perusakan hutan, termasuk aktivitas pembuatan ekonomi dalam kawasan tanpa ijin atau tidak sesuai prosedur. Sebab kata Dia, keberadaan jalan ekonomi dalam kawasan akan memberikan dampak lain jika tidak disingkronisasi, termasuk menjadi ruang dan kemudahan bagi para pelaku untuk merusak beralihnya fungsi hutan atau menguasai kawasan secara illegal. 


Maka itu tambah Astan Wirya, SH., MH, pembuatan jalan ekonomi dalam kawasan tidak dibenarkan dan tentunya melanggar undang- undang. "Inilah yang mesti harus kita sadari bersama," Tandasnya. RUL