Inspektorat Dompu Sebut Pengunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Belum Ada Ditemukan Pelanggaran

Kategori Berita

.

Inspektorat Dompu Sebut Pengunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Belum Ada Ditemukan Pelanggaran

Rabu, 05 Mei 2021

 

Inspektur Pembantu (IRBAN) bidang pencegahan dan investigasi Inspektorat Dompu, Edi Kurniadi SP (dok: Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Inspektorat Kabupaten Dompu, mengungkap mengenai hasil pemeriksaan reguler terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di lingkup Pemda Dompu. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat belum menemukan adanya pelanggaran. 


"Kalau mengenai penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 dan 2021 belum kami temukan adanya pelanggaran. Hal ini berdasarkan hasil yang kami periksa secara reguler," ungkap Inspektur Pembantu (IRBAN) bidang pencegahan dan investigasi Inspektorat Dompu, Edi Kurniadi SP, saat diwawancarai wartawan Topikbidom.com di ruang kerjanya, Kamis (6/5/2021).


Diakui Edi Kurniadi SP, pihaknya selaku Inspektorat Dompu tetap konsisten dan profesional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab. Terutama dalam hal memproses berbagai temuan pelanggaran yang berkaitan penggunaan anggaran di lingkup pemerintahan. "Intinya, kasus apapun yang kami tangani tentu akan kami tuntaskan penanganannya," katanya. 


Diakui Edi Kurniadi SP, selama ini pihaknya menindaklanjuti berbagai laporan pengaduan dari masyarakat atau LSM yang melaporkan tentang adanya persoalan yang mereka temukan di lapangan. 


"Kami sangat mengapresiasi semangat masyarakat dan LSM untuk ikut mengawal jalannya roda pemerintahan terutama mengenai penggunaan anggaran," tuturnya. 


Lanjut Edi Kurniadi SP, mengenai penggunaan anggaran penanganan Covid-19 itu, kalau pun memang masyarakat atau LSM serta pihak lainnya menemukan adanya dugaan pelanggaran penyalahgunaan anggaran tersebut, bisa dilaporkan kepada pihaknya. 


"Silakan laporkan ke kami secara resmi dengan melaporkan data mengenai adanya dugaan pelanggaran itu. Kami akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," terangnya. RUL