Korban Deposito Rp 300 juta, LBH Bintang Minta BRI Dompu Jangan Lepas Tanggung Jawab

Kategori Berita

.

Korban Deposito Rp 300 juta, LBH Bintang Minta BRI Dompu Jangan Lepas Tanggung Jawab

Jumat, 28 Mei 2021

 

Koordinator LBH Bintang cabang Dompu, Aruji SH (ist/Topikbidom.com)



Dompu, Topikbidom.com - Kasus dugaan penipuan dengan modus Deposito yang diduga dilakukan seorang wanita berinisial EA mantan karyawan BRI Dompu, mendapat perhatian dari Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang cabang Dompu. 


LBH Bintang meminta agar BRI cabang Dompu agar tidak melepas tanggung jawab terhadap persoalan yang merugikan Nasabah mencapai Rp 300 juta. "BRI jangan main main. Ini persoalan serius karena murni merugikan Nasabah. Jadi BRI jangan lepas tanggung jawab," ungkap Koordinator LBH Bintang cabang Dompu, Aruji SH, pada wartawan Topikbidom.com, Jumat (28/5/2021).


Baca juga : Masalah Uang Deposito Rp 300 Juta, Nasabah Minta BRI Dompu Bertanggungjawab


Aruji SH menyebut, kalau BRI menyatakan bahwa masalah tersebut murni tanggung jawab AE dan tidak ada kaitannya dengan BRI, itu sama halnya BRI melepas tanggung jawab. Sebab apa yang dilakukan AE, itu murni membawa nama dan label BRI. "Nasabah menyerahkan uang Deposito Rp 300 juta itu, karena Nasabah percaya dan mengetahui bahwa AE berstatus pegawai BRI," katanya. 


Aruji SH juga menyebut, kasus ini telah membuat nasabah menjadi rugi. Tidak hanya mengenai uang Rp 300 juta, akan tetapi apa yang menjadi hak nasabah yang sebelumnya sudah mendepositokan uangnya tidak kunjung didapatkan oleh nasabah nasabah tersebut.


"BRI jangan terkesan menzolimi masyarakat (nasabah). Sebab keberadaan BRI tentunya memberikan pelayanan terhadap nasabah, bukan malah membuat rugi nasabah," terangnya. 


Maka itu lanjut Aruji SH, BRI harus segera bertanggung jawab atas kerugian yang dialami nasabah. "Segera kembalikan uang Rp 300 juta yang didepositokan oleh nasabah tersebut," pintanya. 


Sepengetahuan Aruji SH, tempo dulu para Nasabah yang menjadi korban atas prilaku dan perbuatan AE, juga dikembalikan haknya oleh BRI. "Lalu kenapa uang Rp 300 juta milik nasabah tidak kembalikan juga," herannya. 


Tambah Aruji SH, apabila BRI melepas tanggung jawab atas persoalan ini, BRI sama halnya menciptakan mosi tidak percaya nasabah terhadap BRI. "Jangan sampai gara gara masalah ini, masyarakat Dompu tidak percaya lagi terhadap keberadaan BRI di Dompu ini," tandasnya. 


Sementara itu, pihak Bidang Bisnis Mikro BRI cabang Dompu Taufik, yang didatangi wartawan Topikbidom.com di kantor BRI cabang Dompu, untuk diwawancarai mengenai masalah itu, sedang tidak berada di kantornya (BRI cabang Dompu). "Kebetulan saya lagi di luar (sedang tidak berada di kantor BRI,red). Kebetulan penanganannya satu pintu melalui manajemen," terang Taufik, melalui pesan WhatsApp-nya dengan wartawan Topikbidom.com. RUL