Inilah bukti kuitansi tanda menyetoran uang deposito (DEPOBRI) |
Dompu, Topikbidom.com - Dua orang Nasabah BRI Dompu atas nama Nurhayati dan Lilis Suryanti, warga Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, meminta tanggungjawab BRI cabang Dompu atas uang Deposito Berjangka BRI (DEPOBRI) senilai Rp 300 juta. Uang ini sebelumnya disetorkan langsung kepada oknum pegawai BRI berinisial AE (nama inisial). Namun sayangnya, sampai saat ini tidak ada bentuk tanggung jawabnya dari AE dan BRI Dompu.
Nasabah BRI Dompu, Hj Nurhayati menceritakan, awalnya AE datang ke rumah dengan menawarkan kepada dirinya untuk menabung (DEPOBRI/Deposito Berjangka BRI) uang di BRI wilayah Dompu. Atas tawaran ini pun, dirinya langsung mengindahkan tawaran dari AE dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 200 juta Tanggal 7 Juni 2018.
"Atas tawaran AE, saya pun langsung mendepositokan uang saya sebesar Rp 200 juta kepada AE. Bukti kuitansi penyetoran saya kepada AE ada dan masih saya simpan," ungkap Hj Nurhayati, pada wartawan Topikbidom.com, Selasa (25/5/2021).
Hj Nurhayati menyebut, dalam kuitansi penyetoran DEPOBRI ini tertera (tertulis) jangka waktu selama 3 bulan dan tanggal jatuh tempo tanggal 7 September 2018 dengan Bunga 12 persen setahun dan bunga dibayar 3 tiap bulan. "Itulah yang tertera dalam kuitansi penyetoran uang yang saya deposit," bebernya.
Selang waktu berjalan lanjut Hj Nurhayati, ternyata apa yang menjadi haknya selaku Nasabah BRI tidak diberikan. Bahkan terkesan diabaikan oleh para pihak yang berkaitan dengan DEPOBRI tersebut. "Sampai hari ini, saya hanya mendapat janji janji dari pada pihak termasuk AE yang belum juga direalisasikan," jelasnya.
Tambah Hj Nurhayati, bahkan sampai saat ini jangankan bunga dari hasil DEPOBRI. Uang Rp 200 juta yang di deposito, belum juga dikembalikan. "Inilah realita yang terjadi dan saya merasa menjadi korban penipuan," terangnya.
Sambung Hj Nurhayati, atas masalah ini dirinya meminta BRI untuk segera bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh AE yang merupakan pegawai BRI. "Saya minta, uang saya Rp 200 Juta seger dikembalikan. Kalau tidak saya akan mengambil langkah hukum," tuturnya.
Berdasarkan informasi dihimpun wartawan Topikbidom.com, tidak hanya Hj Nurhayati yang menjadi korban. Akan tetapi diketahui juga Lilis Suryanti, warga Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, juga menjadi korban. Karena sebelumnya, ia juga melakukan DEPOBRI sebesar Rp 100 juta tanggal 8 Mei 2019 kepada AE.
Sementara itu, pihak BRI cabang Dompu, pada wartawan mengatakan bahwa AE telah lama di PHK. "AE itu dulunya pegawai BRI di bagian Teler," ujarnya.
Mengenai Deposito itu, merupakan tanggung jawab AE. Karena AE melakukan pemalsuan berkas Deposito, padahal mengenai deposito bukan kewenangan AE. "Jadi yang bertanggung jawab atas masalah ini yakni AE sendiri," Terangnya. RUL