Merasa Dirugikan, CPNS K-2 Dompu Gugat BKN RI

Kategori Berita

.

Merasa Dirugikan, CPNS K-2 Dompu Gugat BKN RI

Kamis, 06 Mei 2021

 

Rustam S.Pd (ist/Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Dua orang yang merupakan bagian dari 134 CPNS K-2 Kabupaten Dompu, Rustam S.Pd dan Johansah, Senin (3/5/2021) kemarin resmi menggugat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini dilakukan mereka untuk menuntut keadilan atas sikap BKN yang sebelumnya telah membatalkan Nomor Induk Kepegawai-nya (NIP) sebagai CPNS K-2 Dompu. 


"Kami bersama pengacara sudah mengajukan gugatan di PTUN Jakarta. Kami menggugat BKN atas pembatalan NIP kami sebagai CPNS K-2 Dompu," ungkap Rustam S.Pd, saat menghubungi wartawan Topikbidom.com melalui panggilan WhatsAppnya, Kamis (6/5/2021).


Diakui Rustam S.Pd, saat ini dirinya masih berada di Jakarta. Gugatan yang diajukan oleh pihaknya sudah diterima oleh PTUN Jakarta dengan nomor perkara : 112/G/2021/PTUN Jakarta. "Itulah bukti kalau gugatan kami telah diterima PTUN Jakarta," katanya. 


(Sumber SIPP PTUN Jakarta)


Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Topikbidom.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Website PTUN Jakarta menjelaskan mengenai bunyi 8 poin  gugatan perkara tersebut antaralain :


1. Mengabulkan gugatan para Penggugat CPNS Formasi KII (K-2) TA 2013/2014 dinyatakan lulus ujian penerimaan CPNS pada kantor Pemerintahan TK.II Dompu yang telah diputus perkaranya di PTUN Mataram untuk seluruhnya.


2. Menyatakan keputusan fiktif positif Tergugat berupa sikap Diam Tergugat yang tidak menindaklanjuti/merespon surat para Penggugat nomor 017/SK-LO HRM/IV/2021 tanggal 5 April 2021 Perihal Tindak Lanjut Surat Bupati Nomor 008/91/BKD dan PSDM/2018 Tanggal 12 Februari 2018, Perihal Persetujuan Tehnik dan Penerbitan NIP sebagai Pelaksana Putusan PTUN Mataram yang telah berkekuatan hukum tetap yang menjadi kewajibannya merupakan Perbuatan Melawan Hukum oleh pemerintah. 


3. Mewajibkan Tergugat untuk mengaktifkan kembali Nomor Induk Kepegawaian/NIP atas nama Rustam S.Pd. 


4. Mewajibkan Tergugat untuk mengaktifkan kembali Nomor Induk Kepegawaian/NIP atas nama Johansah 


5. Mewajibkan Tergugat untuk mengangkat kembali Para Penggugat sebagai ASN pada kantor Pemerintah TK II Dompu. 


6. Mewajibkan Tergugat untuk mengganti kerugian materil dan imateril berupa gaji pokok dan tunjungan yang merupakan hak para Penggugat CPNS Formasi KII TA 2013/2014 yang dinyatakan lulus dalam ujian penerimaan CPNS  pada kantor Pemerintahan TK II Dompu sejak diputus perkaranya di PTUN Mataram tahun 2018. 


7. Menghukum Tergugat uang Paksa sebesar Rp 500 ribu rupiah untuk setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. 


8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. (Sumber SIPP PTUN Jakarta).


Sementara itu, sampai berita ini diunggah BKN RI belum berhasil dimintai tanggapannya mengenai gugatan pihak CPNS K-2 Dompu di PTUN Jakarta. RUL