Rustam S.Pd (kiri), saat foto bersama Ketua MK yang saat itu sedang berada di Kabupaten Dompu (ist/ Topikbidom.com)
Dompu, Topikbidom.com - Rustam S.Pd, salah satu orang dari Calon Pegawai Negeri Katagori Dia (CPNS K2 134) Kabupaten Dompu yang sebelumnya dibatalkan NIP-nya oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, mengaku bersyukur bisa bertemu dengan Ketua MK Dr. Anwar Usman SH MH.
"Alhamdulillah, saya tadi (Jumat 21/5/2021) bisa bertemu dengan Ketua MK, saat beliau berada di Dompu," ungkap Rustam S.Pd, pada wartawan Topikbidom.com, Jumat (21/5/2021).
Diakui Rustam, dihadapan Ketua MK dirinya mengaku adalah satu satu bagian dari 134 CPNS K2 Dompu yang sebelumnya sudah dibatalkan NIP-nya oleh BKN.
Tidak hanya itu, ia juga memberitaukan kepada Ketua MK kalau dirinya adalah salah satu orang yang menggugat BKN di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak terima atas pembatalan NIP tersebut. "Tadi saya sudah sudah memperlihatkan bukti nomor register gugatan kami di PTUN Jakarta," ungkapnya.
Baca juga: Merasa Dirugikan, CPNS K-2 Dompu Gugat BKN RI
Rustam S.Pd juga mengaku, dirinya merasa bersyukur bisa bertemu langsung dengan Ketua MK. "Alhamdulillah doa saya untuk bertemu dengan Ketua MK dikabulkan oleh Allah SWT," ucapnya.
Tambah Rustam, semoga ini pertanda baik dan keadilan yang diharapkannya selama ini bisa segera terwujud. "Semoga saja keadilan yang saya harapkan selama ini bisa terwujud," Tandasnya. RUL