Lanjutan Nasib 118 CPNS K2, Pemda Dompu Masih Koordinasi dengan BKN RI

Kategori Berita

.

Lanjutan Nasib 118 CPNS K2, Pemda Dompu Masih Koordinasi dengan BKN RI

Jumat, 04 Juni 2021

 

Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKD dan PSDM Dompu, Asrarudin SH (ist/Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Harapan 118 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS K2) Kabupaten Dompu, yang sebelumnya dibatalkan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk kembali mendapatkan NIP-nya, sampai saat ini belum menemui titik terang. Meski demikian, Pemda Dompu masih terus berupaya untuk tetap berkoordinasi dengan BKN RI. 


Hal ini, diungkap Kepala BKD dan PSDM Dompu melalui Kabid Pengadaan dan Pembinaan (BKD dan PSDM) Dompu, Asrarudin SH, saat diwawancarai wartawan Topikbidom.com di kantor Bupati (Pemda) Dompu, Jumat (4/6/2021). 


"Kami akan terus berusaha untuk berkoordinasi dengan BKN RI mengenai nasib 118 CPNS K-2 yang sebelumnya dibatalkan NIP-nya oleh BKN," ungkapnya. 


Baca juga: Lanjutan Nasib CPNS K-2 Dompu, Ir. Muttakun Kembali Bersuara


Baca juga: Nasib 118 CPNS K-2, Ini Penjelasan BKD dan PSDM Dompu


Baca juga: Ketua DPRD Dompu Tanggapi Soal 118 CPNS K-2


Lanjut Asrarudin SH, alasan pihaknya berkoordinasi dengan BKN RI karena 118 orang itu (CPNS K2), dulu menang di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Menindaklanjuti hal itu, pihaknya juga sudah tiga kali bersurat di BKN untuk kembali persetujuan dan pengembalian nomor NIP. "Hal ini, mengacu pada keputusan PTUN Mataram dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera di Surabaya," jelasnya. 


Asrarudin SH menyebut, perintah PTUN tersebut ke Bupati Dompu. Akan tetapi, ada kewenangan Bupati tidak bisa jalan tanpa ada persetujuan tehnik dan NIP dari BKN. "Tapi kami akan terus berkoordinasi dengan BKN," terangnya. 


Diakui Asrarudin SH, selama ini pihaknya selaku Pemda Dompu sudah melaksanakan asas asas pemerintahan yang baik. Salah satunya, memberikan kepastian hukum. Tapi sayangnya, ada kewenangan Bupati yang tidak bisa jalan karena dibatasi oleh kewenangan pemerintah atasan (belum adanya persetujuan tehnik dan NIP dari BKN,red)," paparnya. 


Tambah Asrarudin SH, sampai saat ini surat yang sebelumnya dikirim Pemda Dompu, belum juga dijawab oleh BKN. "Tapi, kami akan tetap terus berkoordinasi dengan BKN," Tandasnya. RUL