Bupati Dompu Kader Jaelani, saat melihat secara langsung kondisi kawasan hutan di wilayah Kabupaten Dompu (ist/Topikbidom.com)
Dompu, Topikbidom.com - Kerja keras Bupati Dompu Kader Jaelani bersama jajarannya untuk menyelematkan hutan yang terlanjur gundul di wilayah Kabupaten Dompu, bukan hanya menjadi isapan jempol semata. Akan tetapi, hal ini ditunjukan dengan bukti yang nyata melalui langkah dan keputusannya guna mengantisipasi meluasnya kerusakan hutan.
Melalui surat edaran Bupati Dompu tanggal 31 Mei 2021 dengan nomor 660/120/DLH/2021 tentang larangan pengerusakan hutan, pembalakan dan perdagangan liar serta upaya menjaga kelestarian lingkungan alam di Kabupaten Dompu, Bupati Dompu Kader Jaelani memerintahkan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Dompu, untuk proaktif melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan serta melaporkan kondisi kawasan hutan dan lahan di wilayah masing masing setiap bulan kepada Bupati Dompu.
Selain itu, diminta juga untuk memberikan imbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama sama menjaga kelestarian hutan, melindungi mata air, tidak melakukan perladangan liar dan pembalakan (penebangan) pohon tanpa izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tambah Bupati, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menemukan atau menerima laporan terhadap kegiatan perusakan hutan, pembalakan dan perladangan liar untuk dapat dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Menggerakkan dan menggalakkan kegiatan pembibitan dan penanaman pohon (penghijauan) pada lahan lahan kosong dan areal mata air di wilayah masing masing oleh masyarakat melalui gerakan aksi secara masif yang melibatkan kelompok masyarakat baik pemuda, pelajar, pramuka dan lain lain," tegas Bupati Dompu Kader Jaelani, dikutip dari isi surat edarannya.
Sambung Bupati, surat edaran ini diterbitkan berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dan instruksi Gubernur NTB nomor 188.4.5-75/kum tahun 2020 tentang moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB. RUL