Kepala UPTD PKB Dishub Dompu Diduga Loloskan Uji Kir Kendaraan Diluar Dompu Tanpa Ada Bukti Rekomendasi

Kategori Berita

.

Kepala UPTD PKB Dishub Dompu Diduga Loloskan Uji Kir Kendaraan Diluar Dompu Tanpa Ada Bukti Rekomendasi

Minggu, 04 Juli 2021

 

Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Dompu 

Dompu, Topikbidom.com - Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu, EK (nama inisial) diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan jabatannya. 


Berdasarkan informasi dihimpun, dugaan itu selain yang bersangkutan (EK) merangkap menjadi penguji kendaraan bermotor, padahal tugas itu tugas bawahannya. Juga melakukan Kir terhadap kendaraan dari wilayah luar Dompu tanpa mengantongi rekomendasi dari wilayah asal kendaraan dengan tujuan meloloskan proses uji Kir kendaraan dengan memakai aplikasi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) dan Surat Keterangan Elektronik Sementara (SUKSES). 


Padahal mengenai proses uji Kir kendaraan, ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Termasuk harus ada bukti fisik rekomendasi dari wilayah asal kendaraan yang memberikan rekomendasi untuk melakukan Kir kendaraan di wilayah Kabupaten Dompu. 


"Kinerja UPTD PKB Dishub Dompu perlu dipertanyakan termasuk mengenai proses Kir kendaraan tanpa ada rekomendasi dari wilayah asal kendaraan yang berasal dari Kabupaten Bima, Kota Bima dan Sumbawa," ungkap Ardiansyah SH, pada wartawan Topikbidom.com, Senin (5/6/2021).


Selain itu lanjut Ardiansyah SH, perlu juga dipertanyakan berapa administrasi yang ditarik dalam Kir dan berapa jumlah jumlah kendaraan yang sudah di Kir sejak tahun 2020 dan 20201. 


"Perlu dipertanyakan juga mengenai biaya administrasi yang ditarik dari pemohon oleh UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Dompu terutama yang dari wilayah Bima, Kota Bima dan Sumbawa. Kami mendapat info biaya administrasinya ditarik melebihi dari ketentuan dan aturan. Perlu juga dipertanyakan berapa jumlah PAD tahun 2020 dan 2021 yang bersumber dari Kir tersebut," bebernya. 


Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Dompu, Edhy Khairuddin SH


Sementara itu, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Dompu Edhy Khairuddin SH, pada wartawan Topikbidom.com, membatah dugaan yang diarahkan kepada pihaknya selaku penguji kendaraan bermotor. "Itu tidak benar dan itu hanya pengakuan dari orang orang yang tidak suka dengan saya," bantah Edhy Khairuddin SH, Senin (5/6/2021).


Kata Edhy Khairuddin SH, kaitan dengan proses Kir kendaraan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Dompu, itu ada mekanisme dan tahapan yang harus dipenuhi. Termasuk harus ada rekomendasi dari wilayah asal kendaraan dan bukti fisik kendaraan. "Bagaimana kami bisa melakukan uji Kir kendaraan kalau tidak ada rekomendasi dan  bukti fisik kendaraan," ungkapnya. 


Apalagi lanjut Edhy Khairuddin SH, proses Kir saat ini sudah melalui dua aplikasi yang dikenal dengan aplikasi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) dan Surat Keterangan Elektronik Sementara (SUKSES). "Lalu dimana letak kami bisa bermain, sementara di dalam aplikasi itu harus diinput data (berkas) termasuk rekomendasi dan foto kendaraan di lokasi (tempat) Kir," terangnya. 


Disinggung mengenai berapa jumlah kendaraan sudah di Kir sejak tahun 2020 hingga 2021 ?


Tambah Edhy Khairuddin SH, jumlah kendaraan yang di Kir tahun 2020 lalu sebanyak 1600 kendaraan. Sedangkan mulai bulan Januari sampai Juli tahun 2021 mencapai 2000 lebih kendaraan. 


"Meningkatnya jumlah sadar Kir itu semenjak adanya dua aplikasi BLUE dan SUKSES. Apalagi kami juga melayani Kir kendaraan bermotor dari wilayah Kabupaten Bima, Kota Bima. Tapi bagi yang berasal dari luar wilayah Dompu harus terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari wilayah masing masing untuk melakukan Kir di Dompu," jelasnya. 


Edhy Khairuddin SH menyebut, biaya administrasi Kir yakni untuk kendaraan kecil Rp 100 ribu, kendaraan sedang Rp 120 ribu dan Kendaraan besar Rp 135 ribu. "Itulah biaya administrasinya dan biaya ini sesuai dengan ketentuan dan aturan. Biaya administrasi ini dibayar secara langsung oleh pemilik kendaraan ke kami," paparnya. 


Ditanya berapa jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Kir ini ?


Sambung Edhy Khairuddin SH, tahun 2020 kemarin pihaknya berhasil menyetor PAD sebanyak Rp 130 juta lebih dari target PAD Rp 139 juta. Sedangkan tahun 2021 mulai Januari sampai bulan Juni ini, pihaknya sudah menyetor PAD Rp 200 juta lebih dari target PAD Rp 200 juta lebih. "Kemungkinan, PAD tahun ini kami perkirakan akan melebihi target PAD," Tandasnya. RUL