Bahas Penanganan Kerusakan Hutan di Dompu, Ini Penyampaian Pemda dan Forkopimda

Kategori Berita

.

Bahas Penanganan Kerusakan Hutan di Dompu, Ini Penyampaian Pemda dan Forkopimda

Senin, 16 Agustus 2021

 

Rapat Tehnik penanganan masalah kerusakan hutan di Kabupaten Dompu

Dompu, Topikbidom.com - Kerusakan Hutan di wilayah Kabupaten Dompu, semakin parah. Penyebabnya, selain aktivitas pengerusakan hutan yang dialihkan fungsikan menjadi lahan pertanian oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab. Juga disebabkan oleh aksi ilegal logging. 


Bagaimana tanggapan Pemda dan Forkopimda Dompu ?


Melalui rapat pembahasan tehnik penanganan kerusakan lingkungan khususnya di sekitar lokasi sumber mata air Bendungan Rora Kabupaten Dompu, yang berlangsung di ruang rapat Bupati Dompu, Senin (16/8/2021) yang dipimpin Bupati Dompu Kader Jaelani dan dihadiri Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST MT, Pjs Sekda Dompu H Mohammad Saiun HAZ SH M.Si, Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Ali Cahyono, S.Kom, M.Tr (Han), Waka Polres Dompu Kompol Abdi Mauluddin, S.Sos, Kajari Dompu, Mei Abeto Harahap, SH. MH, Asisten Pemerintah dan Kesra Dompu, Kadis PUPR Dompu  Ir. Abdul Muis, Sekertaris Sat Pol PP Dompu Sukardin S.Sos, Kepala BKPH Topaso dan Kepala BPN Dompu  Komang Suarta SE MM. 






Bupati Dompu, Kader Jaelani mengungkap adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) di masyarakat yang mengelola kawasan hutan. "SPPT ko bisa ada, padahal yang dikelola adalah kawasan hutan," ungkap Bupati. 


Menurut Bupati, perlu juga ada tindakan tegas terhadap aksi ilegal logging yang terjadi di Kabupaten Dompu. Selain itu, meski kewenangan ada di Pemerintah Provinsi NTB, namun Kabupaten Dompu harus tetap ikut bertanggung jawab untuk menjaga dan mengawasi kawasan hutan. "Mari kita bersama sama menjaga dan peduli terhadap alam ini," ajaknya. 


Lanjut Bupati, masalah hutan ini adalah masalah besama, termasuk masyarakat. Bahkan banyak masyarakat mendesak kepada pemerintah agar menghentikan kerusakan hutan. "Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat juga berkeinginan  untuk mengembalikan kembali kelestarian hutan," terangnya. 


Wakil Bupati (Wabup)Dompu, H Syahrul Parsan ST MT, menyampaikan adanya komitmen bersama dalam menyelesaikan masalah hutan. Selain itu, perlu juga membentuk satgas. "Bila perlu kita sama sama turun ke lapangan (di lokasi kawasan hutan)," ujarnya. 


Lanjut Wabup, mengenai adanya SPPT milik masyarakat khususnya yang berada di sekitar kawasan hutan, agar dievaluasi kembali. "Ini juga yang perlu dilakukan," terangnya. 


Sekda Dompu H Mohammad Saiun HAZ SH, M.Si, menyampaikan persoalan kerusakan hutan di Dompu sudah sangat parah dan perlu dicarikan solusi. "Maka itu, perlu ada langkah serius untuk menangani masalah ini," katanya. 


Kabid Planologi dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK NTB, Dadang S.Hut, menyampaikan penanganan masalah kerusakan hutan perlu ada dukungan semua pihak termasuk pemerintah daerah dan lainnya. "Kita harus bersama sama turun ke lapangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku perusak hutan," tuturnya. 


Ia menyebut, kondisi hutan yang ada di wilayah Dompu, sangat memprihatikan. Hal ini, disebabkan aktivitas masyarakat yang menguasai dan merubah kawasan hutan menjadi lahan pertanian dan lainnya. 


Ia juga menyebut, luas hutan di Kabupaten Dompu sebanyak 139. 898,98 Hektar. "Jangan kerusakan hutan ini tambah parah. Maka itu, perlu adanya kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan," jelas Dadang S.Hut. 


Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Ali Cahyono. S.Kom Tr (Han), juga menyampaikan penanganan masalah hutan harus melibatkan semua pihak. Selain itu, perlu juga memberikan saran dan masukan mengenai pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat. "Pemberian ijin pengelolaan hutan juga harus tinjau kembali," katanya. 


Lanjut Dandim, memberikan penekanan kepada masyarakat yang mengelola hutan agar bertanggung jawab untuk mengembalikan fungsi dan kelestarian hutan. "Masyarakat yang mengelola hutan harus menanam pohon (penghijauan). Mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga pohon yang ditanami agar tumbuh dengan baik," paparnya. 


Kajari Dompu Mei Abeto Harahap. SH. MH, menyampaikan fungsi hutan harus segera dikembalikan. Ia juga mengungkap, banyak masyarakat yang memiliki sertifikat didalam kawasan hutan (harus segera dievaluasi). "Ini juga yang mesti diperhatikan," katanya. 


Kepala Dinas PUPR Dompu Ir. Abdul Muis, menyampaikan masyarakat Dompu banyak yang tidak paham dengan regulasi. "Saran kami kita harus turun ke lapangan. Beri mereka efek jerah seperti yang pernah kita lakukan tempo dulu," tuturnya. 


Kepala BPN Dompu, Komang Suarta SE MM, mengaku pihaknya terus melakukan koordinasi dengan kehutanan terkait masalah sertifikat masyarakat yang berada di sekitar lokasi kawasan hutan. Ia juga menyampaikan, bahwa mengenai SPPT, itu bukan dokumen tanda kepemilikan. 


"Kami BPN terus melakukan penelitian dokumen SPPT (riwayat atau asal muasal tanah/lahan). Jika SPPT berada di kawasan hutan, maka pihak BPN tidak akan menerbitkan sertifikat," terangnya. 


Kepala BKPH Topaso Dinas LHK NTB, Teguh Gatot Yuwono, menyampaikan bahwa perlu adanya dukungan semua pihak dalam melakukan penindakan terhadap kerusakan hutan. Selain itu, perlu juga membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengembalikan fungsi hutan. "Inilah yang mesti kita lakukan secara bersama," kata Teguh Gatot Yuwono. 


Berdasarkan informasi dihimpun wartawan, rapat ini pun menghasilkan suatu kesimpulan, dimana penanganan kerusakan hutan harus melibatkan semua pihak. Selain itu, Pemda dan Forkopimda Dompu berkomitmen untuk bersama sama dalam menangani kerusakan hutan. (Advertorial)