Dikes Dompu Pastikan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bukan Persyaratan Administrasi

Kategori Berita

.

Dikes Dompu Pastikan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bukan Persyaratan Administrasi

Kamis, 05 Agustus 2021

 

Sekertaris Dinas Kesehatan Dompu, Maman SKM, M.MKes (dok: Topikbidom.com)


Dompu, Topikbidom.com - Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu, memastikan bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 bukan persyaratan administrasi. Sertifikat vaksinasi adalah bukti bahwa orang tersebut sudah mendapatkan suntikan vaksin. 


Hal ini, diungkap Sekertaris Dikes Dompu, Maman SKM, M.MKes, saat diwawancarai wartawan Topikbidom.com di ruangan kerjanya, Kamis (5/8/2021). "Sertifikat Vaksinasi Covid-19 bukan persyaratan administrasi, tapi bukti bahwa seseorang sudah mendapat (diberikan) suntikan vaksin," ungkapnya. 


Diakui Maman, pihaknya selaku Dikes Dompu juga sudah sering kali menjelaskan bahwa sertifikat vaksinasi diterbitkan sebagai bahan evaluasi cakupan vaksin terhadap seseorang yang sudah diberikan suntikan vaksin tersebut. 


"Sertifikat vaksinasi itu untuk mengingatkan orang yang sudah divaksin bahwa sudah menerima suntikan vaksin tahan satu dan mengingatkan untuk kembali hadir untuk menjalani suntikan vaksin tahap dua," paparnya. 


Lanjut Maman, mengenai adanya para pihak yang menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai persyaratan administrasi, Dikes tidak mengetahui hal itu. "Yang jelas kami tidak pernah menyatakan bahwa sertifikat itu dijadikan persyaratan administrasi," terangnya. 


Bagaimana antusias masyarakat dalam menerima suntikan vaksin Covid-19 ?


Tambah Maman, antusias masyarakat cukup tinggi. Hanya saja, Ia meminta kepada masyarakat untuk berkata jujur pada saat para Tenaga Kesehatan (Nakes) melakukan skrining (pemeriksaan kesehatan) tentang ada dan tidaknya penyakit yang pernah diderita (dialami). 


"Hal ini, semata mata untuk mempermudahkan para Nakes  dan lainnya bisa menentukan bahwa seseorang itu layak atau tidak untuk berikan vaksin Covid-19," jelasnya. 


Sambung Maman, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, apabila seseorang tidak layak untuk berikan suntikan vaksin, maka akan ada surat keterangan yang menjelaskan alasan seseorang itu tidak bisa menerima suntikan vaksin. "Surat keterangan ini akan diterbitkan, setelah seseorang itu sudah diperiksa oleh Nakes," Tandasnya. RUL