KMD, saat melakukan aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Dompu (dok: Topikbidom.com)
Dompu, Topikbidom.com - Puluhan pemuda yang menamakan diri Kesatuan Masyarakat Dompu (KMD), Selasa (3/8/2021) melakukan aksi unjuk rasa (demo) di depan kantor DPRD Dompu. Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi tentang penolakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan meminta agar menghapus sertifikat Vaksin sebagai syarat administrasi.
Koordinator Lapangan (Korlap) KMD, Muhaimin, melalui orasinya menyampaikan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin parah. Pemerintah jelas sudah gagal dan lebih memilih dunia sejak awal kemunculan virus corona. "Kebijakan-kebijakan politik yang diambil jauh dari solusi-solusi yang ditawarkan sains dalam menghadapi pandemi," ungkapnya.
Selain itu, langkah yang di ambil tidak jauh-jauh dari logika bisnis dan mengesampingkan keselamatan rakyat alih-alih fokus untuk menyelesaikan pandemi yang terjadi. "Mereka memanfaatkan pandemi Covid 19 sebagai sarana bagi-bagi rente," bebernya.
Lanjut Muhaimin, ketidakpercayaan rakyat yang semakin besar jelas merupakan konsekuensi dari apa yang dilakukan oleh pemerintah dan berdampak pada semakin buruknya penangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Hari ini, Indonesia merupakan negara dengan kasus harian terbesar di dunia. Puluhan ribuan nyawa melayang menjadi korban selama pandemi menyerang negeri ini. "Sistem kesehatan kita yang buruk jelas tidak lagi sanggup mengatasinya," katanya.
Menurut Muhaimin, kebijakan PPKM Mikro menciptakan penderitaan yang dirasakan oleh rakyat. Mereka kesulitan mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup ditengah pandemi Covid-19. "Mestinya pemerintah lebih serius memikirkan apa yang dirasakan oleh masyarakat saat ini," ungkapnya lagi.
Masih menurut Muhaimin, sertifikat Vaksin Covid-19 dijadikan persyaratan administrasi, itu juga sangat memberatkan masyarakat. "Ini juga mestinya dipikirkan oleh pemerintah. Kenapa si, sertifikat Vaksin harus dijadikan persyaratan administrasi untuk mengurus berbagai keperluan," tuturnya.
Berangkat dari hal ini tambah Muhaimin, melalui aksi demo ini pihaknya meminta kepada DPRD Dompu dan Pemda Dompu agar secara resmi menyatakan menolak perpanjangan masa PPKM Mikro dan menghapus sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai persyaratan administrasi.
Selain itu, pihaknya juga menuntut pemerintah agar melaksanakan undang undang karantina kesehatan. Berikan fasilitas kesehatan gratis untuk masyarakat yang terpapar Covid-19. Berikan jaminan sosial untuk seluruh masyarakat selama di berlakukan PPKM Mikro. Berikan pendidikan gratis selama pandemi.
"Kami juga meminta agar pemerintah segera menghentikan vaksinasi secara paksa terhadap masyarakat dan menghapus sertifikat Vaksin sebagai syarat administrasi," terangnya.
Sementara itu, Bupati Dompu Kader Jaelani, pada sejumlah wartawan mengatakan bahwa PPKM Mikro tidak boleh tolak. Sebab, item itu (PPKM Mikro) murni keputusan dan kebijakan pusat yang harus ditindaklanjuti dan diterapkan di daerah khususnya Kabupaten Dompu.
"Tidak mungkin kami pemerintah daerah menolak PPKM Mikro. Ini sudah menjadi ketentuan dan keputusan pemerintah pusat," ungkap Bupati Dompu, didampingi Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST MT, saat diwawancarai di kantor DPRD Dompu, Selasa (3/8/2021).
Bupati Dompu Kader Jaelani, didampingi Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST MT, saat diwawancarai wartawan di kantor DPRD Dompu (dok: Topikbidom.com) |
Bupati menjelaskan, PPKM Mikro adalah langkah penanganan serius yang dilakukan oleh pemerintah dalam mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. "Ini demi keselamatan bersama agar kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19," terangnya.
Bagaimana dengan tuntutan massa aksi yang meminta untuk menghapus sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai persyaratan administrasi ?
Kata Bupati, mengenai itu akan dibahas guna mencari solusi terbaik. Namun yang perlu diketahui, bahwa sebelum orang divaksinasi itu ada pemeriksaan awal yang dikenal dengan sebutan skrining (pemeriksaan kesehatan).
Artinya, kalau kondisi kesehatan tidak baik. Maka Tenaga Kesehatan (Nakes) tidak akan melakukan vaksinasi terhadap diri orang tersebut. "Jadi ketika kita tidak bisa divaksin, maka akan ada surat keterangan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin. Jadi surat keterangan ini, bisa dijadikan dasar sebagai persyaratan administrasi untuk mengurus berbagai keperluan administrasi," jelasnya.
Lebih jauh Bupati berharap, agar masyarakat bersabar ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Kabupaten Dompu. "Mari kita tetap mengikuti protokol kesehatan dan bekerjasama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," Tandasnya. RUL