Kegiatan hearing di ruang Rapat Kantor Bupati Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LESHAM) cabang Dompu, Selasa (7/9/2021) melakukan hearing dengan pihak Pemda Dompu di ruang rapat kantor Bupati Dompu.Hal ini dilakukan LESHAM mempertanyakan mengenai alasan adanya pengurangan (pemotongan,Red) Anggaran Dana Desa (ADD) khususnya tahun 2021.
Pada hearing ini, pun dihadiri Kepala BPKAD Dompu Muhammad ST, Asisten I Setda Dompu H Burhan SH, Kabag Tatapem Setda Dompu A. Halik S.Sos, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPDes) Dompu Khairuddin SH dan Kabid anggaran BPKAD Dompu A Karim.
Koordinator I LSM LESHAM cabang Dompu, Aruji SH, didampingi Irham SH dan Rangga, mempertanyakan alasan Pemda Dompu melakukan pemotongan ADD di 72 Desa sebesar 10 persen. "Inilah alasan kenapa kami hadir disini untuk melakukan hearing dengan Pemda Dompu," ungkap Aruji SH.
Ia mengungkap, selama ini Pemda Dompu tidak pernah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang alasan pemotongan ADD."Mestinya Pemda Dompu memperkuat apa alasan sehingga dana itu dipotong," katanya.
Lanjut Aruji, pihaknya juga mempertanyakan SK Bupati Dompu nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Lampiran atas Peraturan Bupati Dompu Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Pengalokasian ADD setiap Desa Tahun 2021. "Anggaran yang bersumber dari pemotongan itu sebesar Rp. 5.712.532.600," bebernya.
Disela waktu, Koordinator II LSM LESHAM cabang Dompu, Irham SH, mengatakan Pemda Dompu tidak maksimal dalam menjelaskan alasan pemotongan ADD di 72 Desa. Menurut Dia, mestinya Pemda Dompu intens melakukan sosialisasi agar masyarakat dan lainnya paham. "Kalau tidak disosialisasikan, tentu masyarakat akan menaruh rasa curiga atas kebijakan dan keputusan pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Dompu Muhammad ST, dihadapan LSM LESHAM menyampaikan bahwa Pemda Dompu mengalokasikan ADD melalui APBD II Dompu tahun 2021 sebesar Rp. 58.199.740.000.
Ia menyebut, anggaran yang turun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Sebesar Rp. 56.425.284.600. "Alasan terjadi pengurangan terhadap ADD sesuai dengan aturan dari pusat dan pengurangannya bervariasi," jelasnya.
Pengurangan ADD itu lanjut Kepala BPKAD, berdasarkan indikator jumlah penduduk termasuk penduduk miskin, luar wilayah dan lain lain. "Intinya, terjadi pengurangan karena dampak dari COVID-19. Artinya, pengurangan ADD di 72 Desa sesuai dengan aturan dan regulasi yang da," Terangnya. RUL