Ini Catatan APBD Perubahan Dompu Tahun 2021

Kategori Berita

.

Ini Catatan APBD Perubahan Dompu Tahun 2021

Minggu, 24 Oktober 2021

 

Ilustrasi APBD-P

Dompu, Topikbidom.com - Pemda Dompu, belum lama ini menjelaskan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Dompu tahun 2021.


Struktur APBD berdasarkan peraturan daerah Dompu nomor 7 tahun 2020, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 yakni pendapatan sebesar Rp 1.057.721.497.777. Belanja sebesar Rp 1.069.393.256.522 dan Defisit sebesar Rp 11.671.758.745. Pembiayaan daerah yakni penerimaan sebesar Rp 12.363.758.745 dan pengeluaran sebesar Rp 692.000.000 sehingga pembiayaan Netto adalah sebesar Rp 11.671.758.745.


Sementara itu, mengenai rincian pendapatan daerah antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 104.770.684.608. Pendapatan transfer sebesar Rp 903.068.460.736 dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 49.882.352.433.


Rincian belanja daerah antara lain, belanja operasi sebesar Rp 774.814.278.793. Belanja modal sebesar Rp 149.402.675.838. Belanja tidak terduga sebesar Rp 10.000.000.000 dan Belanja transfer sebesar Rp 135.176.301.891.


Rincian pembiayaan daerah yakni penerimaan pembiayaan sebesar Rp 12.363.758.745 berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran sebesar Rp 692.000.000 dan pembiayaan Netto sebesar Rp 11.671.758.745.


Dalam upaya sinkronisasi program dan kegiatan pemerintah Kabupaten Dompu, telah beberapa kali melakukan perubahan terhadap peraturan Bupati, tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2021. Beberapa kondisi dasar, bagi pemerintah daerah melakukan perubahan antara lain karena adanya program kegiatan yang belum selesai dikerjakan pada tahun anggaran 2020 dan dianggarkan kembali pada penyusunan APBD tahun anggaran 2021.


Karena berdasarkan pasal 9 ayat 1 pada peraturan Menteri keuangan nomor 17/PMK.07/2021, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021, dalam rangka mendukung penanganan COVID-19 dan dampaknya. 


Karena adanya pengalihan rekening belanja hibah BOP kesetaraan pada Dinas Dikpora dan pengalihan rekening kegiatan pengamanan pemilihan Kepala Desa pada Dinas DPMPD. Karena adanya perubahan nomenklatur rekening dana DAK untuk Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan serta perubahan pelaksanaan kegiatan Diklat ASN (Prajabatan) dari tatap muka menjadi daring serta untuk pemenuhan dana kegiatan seleksi CPNS. 


Rancangan struktur APBD Perubahan Kabupaten Dompu tahun anggaran 2021 antara lain pendapatan sebesar Rp 1.031.759.604.197. Belanja sebesar Rp 1.083.220.212.018 dan Defisit sebesar Rp 51.424.607.821. Pembiayaan daerah yaitu penerimaan sebesar Rp 52.116.607.821 dan Pengeluaran sebesar Rp 692.000.000 sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 0.


Rincian pendapatan daerah antara lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD), semula Rp 104.770.684.608 menjadi Rp 92.370.541.699 turun sebesar Rp 12.400.169.909 atau 11,84 persen. 


Kondisi ini, disebabkan penurunan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisah semula sebesar Rp 8.806.415.177 turun sebesar Rp 7.395.022.167 menjadi Rp 1.411.393.010. Hal ini, disebabkan karena Deviden sebesar Rp 6.169.707.527 dari Bank NTB Syariah berdasarkan hasil RUPS beberapa waktu lalu, menjadi laba yang ditahan dan sebagai penyertaan modal.


Penurunan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, semula sebesar Rp 80.791.410.515 turun sebesar Rp 5.005.147.742 menjadi Rp 75.786.262.773. Hal ini, disebabkan karena adanya penurunan target pendapatan dari BLUD yang semula sebesar Rp 53.005.147.147.742 menjadi sebesar Rp 48.000.000.000.


Pendapatan transfer, semula sebesar Rp 903.068.460.736 menjadi Rp 883.495.249.866 turun sebesar Rp 19.537.210.870  atau 2,17 persen disebabkan adanya peraturan menteri keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tahun 2021, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya serta Keputusan Gubernur NTB Nomor 973-54 tahun 2021, tentang alokasi definitif dana bagi hasil pajak kepada Kabupaten/Kota se-NTB. 


Adapun rinciannya antara lain penurunan pendapatan transfer pemerintah pusat semula Rp 856.525.753.000 turun sebesar Rp 17.169.701.000 menjadi Rp 839.356.052.000. Penurunan pendapatan transfer antar daerah semula Rp 46.542.707.736 turun sebesar Rp 2.403.509.870 menjadi Rp 44.139.197.866. 


Lain lain pendapatan daerah yang sah, semula sebesar Rp 49.882.352.433 menjadi Rp 55.929.839.632 naik sebesar Rp 6.047.487.199 atau 12,12 persen disebabkan karena adanya dana hibah IPDMIP tahun 2021 dengan rincian  penambahan lain-lain pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semula sebesar Rp 39.533.300.000 naik sebesar Rp 6.047.487.199 menjadi Rp 45.580.787.199.


Adapun rincian belanja daerah antara lain belanja operasi yang semula dianggarkan sebesar Rp 774.814.278.793 naik sebesar Rp 14.303.553.551 atau 1,85 persen sehingga menjadi sebesar Rp 789.117.832.344. Kondisi ini, disebabkan antara lain penyesuaian belanja pegawai semula sebesar Rp 444.676.911.850 turun sebesar Rp 11.516.428.554 menjadi Rp 443.160.483.296 dipergunakan untuk menyusaikan kembali APBD yang telah dilakukan perubahan akibat adanya wabah COVID-19.  


Penyusaian barang dan jasa, semula sebesar Rp 259.441.453.624 naik sebesar Rp 18.378.601.794 menjadi Rp 277.820.055.418. Penyusaian belanja hibah semula sebesar Rp 68.948.913.319 naik sebesar Rp 7.033.280.311 menjadi Rp 75.982.193.630 dan Penyusaian belanja bantuan sosial semula sebesar Rp 1.747.000.000 naik sebesar Rp 408.100.000 menjadi Rp 2.155.100.000. 


Belanja modal, yang semula dianggarkan sebesar Rp 149.402.675.838 naik sebesar Rp 8.227.857.345 atau 5,51 persen menjadi Rp 157.630.533.183 yang disebabkan antara lain penyesuaian belanja modal tanah semula sebesar Rp 1.420.000.000 turun sebesar Rp 50.000.000 menjadi Rp 1.370.000.000. 


Penyesuaian belanja modal peralatan dan mesin, semula sebesar Rp 35.622.456.968 turun sebesar Rp 1.373.043.145 menjadi Rp 34.249.413.823. Penyesuaian belanja modal gedung dan bangunan semula sebesar Rp 41.047.190.200 turun sebesar Rp 1.815.184.163 menjadi Rp 39.232.006.073. 


Penyesuaian belanja modal jalan, jaringan dan irigasi semula sebesar Rp 64.183.828.670 naik sebesar Rp 11.783.762.653 menjadi Rp 75.967.591.323 dan Penyusaian belanja modal aset tetap lainnya semula sebesar Rp 7.129.200.000 turun sebesar Rp 317.678.000 menjadi Rp 6.811.522.000. 


Belanja tidak terduga, yang semula dianggarkan sebesar Rp 10.000.000.000 turun sebesar Rp 7.000.000.000 atau 75,00 persen menjadi Rp 3.000.000.000. Belanja bantuan keuangan yang semula dianggarkan sebesar Rp 133.659.016.000 turun sebesar Rp 1.704.455.400 atau 1,28 persen menjadi Rp 131.954.560.600.


Rincian pembiayaan, antara lain penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumya (SILPA), direncanakan semula sebesar Rp 12.363.758.745 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, naik sebesar Rp 39.752.849.076 atau 321,53 persen menjadi Rp 52.116.607.821.


Adapun kenaikan SILPA, yakni adanya sisa lebih perhitungan anggaran dana Kapitasi/JKN sebesar Rp 111.588.271. Adanya sisa belanja BLUD-RSUD per 31 Desember 2020 yang dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan sebesar Rp 7.140.492.643. Adanya sisa dana BOS di Kas sekolah per 31 Desember 2020 sebesar Rp 358.782.032. Adanya sisa UYHD pada beberapa SKPD per 31 Desember 2020 sebesar Rp 7.439.932. Adanya sisa Kas Daerah sebesar Rp 44.471.304.952 untuk pembiayaan kegiatan lanjutan yang tidak selesai per 31 Desember 2020 dan untuk menutupi Defisit pada penyusunan APBD Murni tahun anggaran 2021 dan sisa lebih pembiayaan anggaran untuk APBD Perubahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 0.


Adapun perubahan (pergeseran) rincian belanja pada program (kegiatan) pada masing masing SKPD antara lain, pada Dinas Kesehatan ada penambahan (lanjutan) dana insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 3.905.599.434, kemudian Vaksinasi COVID-19 sebesar Rp 7.326.289.350 serta kegiatan lanjutan tahun 2020 untuk pembangunan Laboratorium dan Akreditasi Puskesmas sebesar Rp 608.396.979.


Pada Rumah Sakit Umum Daerah, penambahan dana insentif tenaga kesehatan COVID-19 sebesar Rp 2.200.000.000. Pada Kesatuan Bangsa dan Politik Bantuan Dana Parpol semula dianggarkan sebesar Rp 420.000.000 bertambah sebesar Rp 236.500.000 sehingga menjadi sebesar Rp 656.500.000 dengan perhitungan semula Rp 1.500 per suara sah menjadi Rp 5.000 per suara sah yang sampai hari ini kita semua masih menunggu persetujuan Gubernur NTB. 


Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang adanya pergeseran (penambahan) dana kegiatan lanjutan untuk jalan, irigasi dan jaringan perpipaan sebesar Rp 11.783.762.653. Pada Polisi Pamong Praja penambahan pengadaan Mobil Operasional Keamanan sebesar Rp 600.000.000 yang bersumber dari DBHCHT. 


Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan  penambahan untuk penyusunan master plan dan pelatihan sebesar Rp 381.894.000 yang bersumber dari DBHCHT. Pada Dinas Pertanian dan Perkebunan penambahan dana kegiatan pelatihan dan pengadaan alat pertanian sebesar Rp 294.069.688 yang bersumber dari DBHCHT dan penambahan Gaji PPPK untuk 37 orang sebesar Rp 1.900.000.000 dan Pada Sekretariat DPRD penambahan dana untuk kegiatan reses sebesar Rp 1.000.000.000. RUL


(sumber berdasarkan hasil penyampaian Bupati Dompu, pengantar nota keuangan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2021)