Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, H Moh. Syaiun, SH, M.Si, saat diwawancarai sejumlah wartawan di halaman kantor DPMPD Dompu (dok: Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Kaitan dengan pemerintah desa (Pemdes), baik itu mengenai pengangkatan perangkat desa, pengelolaan dana desa dan standar operasional, perlu diperhatikan oleh seluruh Pemdes se-kabupaten Dompu.
Hal ini, diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) H Moh. Syaiun, SH, M.Si, saat diwawancarai sejumlah wartawan di halaman kantor DPMPD Dompu, Senin (29/11/2021).
"Semua Pemdes harus taat asas dan mengacu pada regulasi. Regulasi tidak ada yang abu-abu (melainkan hitam dan putih,Red). Dia hanya mengenal hitam dan putih. Kalau hitam, hitam dan kalau putih, putih. Kalau menterjemahkan aturan jangan dibikin abu-abu yang pada akhirnya akan terseret pada persoalan penajaman hukum," ungkap H Moh. Syaiun, SH. M.Si.
Kata Moh. Syaiun, arahan dan pembinaan yang dilakukan oleh dirinya selama ini di masing-masing Kecamatan yang dihadiri Kepala Desa (Kades), Sekertaris Desa dan jajarannya dibawah."Minimal hasil dari pembinaan itu menjadi rujukan bagi Pemdes," jelasnya.
Menurut Moh. Syaiun, selama Pemdes mendengarkan dan menerapkan hasil pembinaan-pembinaan yang dilakukan oleh pihaknya selama ini, tentu semua fungsi dan tugas-tugasnya bisa dijalankan dengan baik.
"Saya selaku Kepala DPMPD, juga siap selama 24 jam jika Pemdes melakukan koordinasi dan berkonsultasi mengenai kondisi serta lainnya dalam tata kelola pemerintahan desa," katanya.
Disinggung mengenai maraknya masalah pengangkatan dan pemecatan perangkat desa ?
Menurutnya, hal inilah yang diprioritaskan dalam kegiatan kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh pihaknya di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Dompu.
"Mengenai pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada peraturan dan mekanisme yang ada. Kades tidak boleh berbuat menyalahi ketentuan sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari," terang Moh. Syaiun.
Disinggung mengenai Kades dan Perangkat Desa, yang diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ?
Masih menurut Moh. Syaiun, perlu diketahui bahwa ada MOU antara pemerintah dan APH. Selama pengelolaan anggaran desa ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan, itu mestinya diserahkan terlebih dahulu kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
"Jika sudah ditangani oleh APIP dan tidak ditindaklanjuti oleh Pemdes bermasalah. Maka, barulah dilimpahkan kepada APH. Jadi selama persoalan ditangani oleh APIP, maka persoalan di Pemdes yang dianggap bermasalah akan tuntas," paparnya.
Disinggung mengenai langkah kongkrit apa yang akan dilakukan DPMPD untuk memotivasi dan mendorong Pemdes mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik ?
Tambah Moh. Syaiun, selain meningkatkan kegiatan-kegiatan pembinaan, pihaknya juga berencana akan membuat buku Saku untuk Kades beserta jajarannya di Pemdes. Dalam buku ini, nantinya tertulis panduan dan referensi bagi Pemdes dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Khususnya, untuk mengantisipasi timbulnya masalah di tingkat Pemdes.
"Memang semua referensi mengenai tugas Pemdes sudah ada. Tapi, kalau dibuatkan dalam bentuk buku saku akan mampu memberikan nilai tambah bagi Kades beserta jajarannya dalam menjalankan peran masing-masing," tandasnya. (ADVERTORIAL)