Ketua Pemerhati Tes CPNS Dompu Tahun 2021,Yudi Dwi Yudhayana SH (Advokat Dompu), saat menunjukkan berkas bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan BKD dan PSDM Dompu (dok: Topikbidom.com) |
Dompu, Topikbidom.com - Pemerhati Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Dompu, belum lama ini mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Dompu. Dugaan ini, terkait adanya tes CPNS Dompu susulan pasca pengumuman hasil tes CPNS tahun 2021.
"Kami selaku pemerhati mempertanyakan kebijakan BKD dan PSDM Dompu yang melaksanakan tes CPNS susulan, padahal semua tahapan (tes dan pengumuman) CPNS Dompu tahun 2021 sudah selesai," ungkap Ketua Pemerhati Tes CPNS Dompu, Yudi Dwi Yudhayana SH, saat dikonfirmasi wartawan di halaman Mapolsek Woja, Kamis (30/12/2021).
Yudi Dwi Yudhayana SH, yang juga seorang advokat (pengacara) asal Dompu, ini juga menyebut BKD dan PSDM melanggar ketentuan dan aturan rekrutmen CPNS yang sebelumnya diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lembaran foto copy Surat BKN |
Padahal, berdasarkan surat dari BKN dengan nomor :13515/B.KS.04.01/SD/K/2021, perihal jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPK Non guru Tahun 2021, itu tahapannya dimulai pada tanggal 19 Oktober 2021 dan tesnya (pengumuman jadwal pelaksanaan SKB,red) tanggal 22 November 2021 (tahap kedua). Kemudian, pengumuman hasil tes tanggal 22 November 2021.
"Inilah proses tahapan tes CPNS Dompu tahun 2021 berdasar keputusan BKN. Pertanyaan, kenapa setelah semua proses tahapan ini selesai, BKD dan PSDM Dompu membuka kembali tes susulan CPNS Dompu tahun 2021 khusus untuk 8 orang. Padahal mereka awalnya tidak mengikuti tes sesuai jadwal yang ditentukan BKN," bebernya.
Tidak hanya itu, hasil tes CPNS yang ikuti 8 orang, itu diumumkan oleh BKD dan PSDM Dompu tanggal 1 Desember 2021. "Ini adalah bukti kuat BKD dan PSDM melakukan pelanggaran," katanya.
Lanjut Yudi Dwi Yudhayana SH, apa dasar hukum BKD dan PSDM Dompu mengusulkan tes susulan 8 orang tersebut. Sementara, dalam ketentuan Surat Keputusan (SK) BKN, sudah jelas bilamana peserta tes CPNS 60 menit, itu sudah harus hadir dilokasi tes.
"Ketika dalam tempo waktu itu tidak hadir tentu dinyatakan gugur. Nyatanya 8 orang ini saat itu tidak hadir mengikuti tes tanggal 22 November 2021. Anehnya BKD dan PSDM beralasan karena pertimbangan sosial sehingga mengajukan permintaan tes susulan untuk 8 orang ke BKN," jelasnya.
Ia juga menyebut, hasil tes 8 orang ini sangat merugikan pihak (peserta) tes CPNS lainnya. Mereka (peserta lain) dinyatakan tidak lulus, padahal jika dilihat nilai hasil seleksi sangat tinggi. "Anehnya lagi 8 orang ini mengikuti tes di luar daerah Dompu (Surabaya, Makasar dan beberapa daerah lain,Red)," ungkapnya lagi.
Sambung Yudi Dwi Yudhayana SH, melihat berbagai rentetan masalah ini, pihaknya menduga BKD dan PSDM Dompu, sengaja memainkan peran dengan melawan hukum tanpa mengikuti aturan main. "BKD dan PSDM harus bertanggung jawab atas masalah ini," terangnya.
Diakui Yudi Dwi Yudhayana SH, tadi (Kamis 30/12/2021) masalah ini sudah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kantor DPRD Dompu. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Dompu (fraksi Partai Nasdem) Ir. Muttakun didampingi beberapa anggota DPRD Dompu serta dihadiri oleh pihak-pihak terkait, termasuk BKD dan PSDM Dompu.
"Alhamdulillah, hasil hearing (RDPU) DPRD menyatakan sikap untuk meneliti lebih jauh terhadap masalah ini," jelasnya lagi.
Dugaan pelanggaran Tes CPNS Dompu Tahun 2021, Pemerhati Bakal Laporkan BKD dan PSDM Dompu ke Hukum?
Tambah Yudi Dwi Yudhayana SH, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan secara hukum BKD dan PSDM Dompu atas dugaan pelanggaran masalah CPNS Dompu tahun 2021. "Setelah semua pembahasan masalah ini tuntas di DPRD, kami akan mengambil langkah hukum (melaporkan BKD dan PSDM Dompu,red)," katanya.
Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar A.Md, Par (ist/Topikbidom.com) |
Disela waktu, Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar A.Md, Par, pada wartawan ini membenarkan adanya RDPU membahas mengenai masalah tes CPNS Dompu tahun 2021.
"Iya benar, tadi hearing dipimpin Ketua Komisi I DPRD Dompu (fraksi Partai Nasdem) Ir. Muttakun. Tadi, saya sempat hadir pada hearing. Tapi saya hadir disela disela waktu hearing berkahir karena ada urusan (tugas) lain," ujar Andi Bachtiar A.Md, Par, saat dikonfirmasi wartawan lewat panggilan WhatsApp-nya.
Kata Andi Bachtiar A.Md, Par, masalah ini akan kembali dibahas di DPRD. "Tapi saya belum dapat laporan hasil hearing tadi dari pimpinan rapat. Yang jelas, akan ada langkah lanjutan mengenai masalah itu," jelasnya.
Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKD dan PSDM Dompu, Asrarudin SH (ist/Topikbidom.com) |
Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Dompu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pembinaan, Asrarudin SH mengatakan, pelaksanaan tes susulan untuk 8 orang tersebut, sudah memenuhi ketentuan dan aturan yang ada.
"Pelaksanaan tes susulan itu berdasarkan persetujuan BKN. Keputusan BKN, itu menindaklanjuti pengajuan tes susulan yang sebelumnya kami ajukan," jelasnya, saat dikonfirmasi wartawan lewat panggilan selulernya.
Kata Dia, pelaksanaan tes susulan, itu tidak mempengaruhi semua tahapan dalam seleksi CPNS Dompu tahun 2021."Artinya mereka lulus murni berdasarkan hasil nilai yang mereka dapat," terangnya.
Apa sikap BKD dan PSDM Dompu, menyikapi adanya niat Pemerhati yang bakal mengambil langkah Hukum?
Kata Asrarudin SH, itu hak mereka (pemerhati). BKD dan PSDM Dompu, tentunya siap menghadapi proses hukum tersebut. "Kami tetap akan siap," tandasnya. RUL