Mantan Anggota Dewan, Sorot APBD, DAK dan Penanganan Aset Pemda

Kategori Berita

.

Mantan Anggota Dewan, Sorot APBD, DAK dan Penanganan Aset Pemda

Senin, 10 Januari 2022

 

Mantan Anggota DPRD Dompu, H Didi Wahyudi SE


Dompu, Topikbidom.com - Mantan anggota DPRD Dompu, H Didi Wahyudi SE, mulai menyoroti mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Penanganan Aset Pemda Dompu Tahun 2022. 


Kata Dia, pembiayaan program Jagung, Porang, Padi, Sapi dan Ikan (Jara Pasaka) Rp40 Miliar lebih dari APBD dan Rp194 Miliar DAK untuk pembangunan fisik, patut dipertanyakan seperti apa realisasi capaian manfaat untuk masyarakat dan daerah. Selain itu, juga mengenai keseriusan Pemda menertibkan aset-aset bergerak dan tidak bergerak.


"Saya selaku mantan anggota DPRD Dompu selama beberapa periode, mempertanyakan mengenai realisasi nyata dari APBD, DAK dan penanganan aset Pemda Dompu," ungkap H Didi Wahyudi SE, pada sejumlah awak media (wartawan), Senin malam (10/1/2022). 


Ia menjelaskan, besaran anggaran Rp40 Miliar lebih untuk membiayai program Jara Pasaka, itu terlalu sedikit. Padahal, Jara Pasaka adalah program unggulan dimasa kepemimpinan AKJ-SYAH (Bupati Dompu Kader Jaelani - Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST, MT). 


Sebut saja, mengenai pengembangan tanaman jagung.  Pemda, mestinya membuka cakrawala berpikir secara luas agar jagung ini bisa mengalami perubahan kemajuan. Baik itu, mengenai kepastian kenaikan harga jagung, penyediaan bibit, pupuk dan obat-obatan Pertanian lainnya untuk membantu para petani. 


Hal yang sama juga, harus dilakukan Pemda untuk pengembangan Porang dan Padi. "Pemda mestinya memikirkan bagaimana membangun home industri jagung dan lain-lain," kata H Didi Wahyudi. 


Lanjutnya, pengembangan program Sapi dan Ikan, juga harus mendapat perhatian serius Pemda. Selama, ini pengembangan Sapi dan Ikan tentunya tidak menunjukkan eksistensi terhadap pengaruh kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. 


"Lalu pertanyaannya, mampukah kepemimpinan AKJ-SYAH ini mewujudkan perubahan kemajuan nyata program Jara Pasaka dengan anggaran Rp40 Miliar lebih," tanya H Didi Wahyudi.


Selain mengenai program Jara Pasaka, Ia juga mempertanyakan anggaran sebesar Rp194 Miliar yang bersumber dari DAK tahun 2022 yang diperuntukkan untuk pembangunan fisik. 


Menurutnya, meski besaran dana ini sesuai dengan instruksi dan program pemerintah pusat, tapi bukan berarti Pemda sebelumnya tidak bisa memberikan telaan dan pemaparan apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat dan daerah Kabupaten Dompu. 


Apakah berbagai pembangunan fisik yang direncanakan, ini selaras dengan program Jara Pasaka dan benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat dan kemajuan daerah. "Jangan sampai ada kepentingan lain sehingga anggaran Rp194 Miliar diarahkan untuk pembangunan fisik," ungkap H Didi Wahyudi.


Masih menurut H Didi Wahyudi, peran pemerintah tentunya harus mampu memastikan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dan daerah. Khususnya, peran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentunya adalah pintu masuk untuk mengetahui secara rinci apa yang sebenarnya dibutuhkan dalam menunjang pelayanan yang maksimal. 


"Ini yang mestinya dipikirkan oleh pemerintah. Apalagi, saat ini daerah masih dilanda pandemi COVID-19 yang tentunya juga berdampak pada pendapat ekonomi masyarakat," jelasnya sembari menutup komentarnya mengenai APBD dan DAK tahun 2022. 


Tambah H Didi Wahyudi, berbicara mengenai penanganan aset bergerak dan tidak bergerak, ini juga yang mesti dipikirkan secara serius oleh Pemda. Selama ini, penertiban mengenai aset terkesan wacana belaka yang tidak mampu dibuktikan dengan langkah tegas dan nyata. 


Ia menyebut, di sejumlah OPD lingkup Pemda Dompu, ada aset bergerak seperti motor dan mobil yang kondisinya rusak parah serta dibiarkan begitu saja. Padahal, keberadaan aset ini tentunya masih menjadi beban APBD dalam hal perbaikan dan lain-lain. 


"Lalu, kenapa aset ini dibiarkan begitu saja. Contohnya, di halaman belakang kantor Dinas Kesehatan (Dikes) ada banyak mobil yang rusak dan biarkan begitu saja. Kondisi yang sama juga terlihat di sejumlah OPD lainnya. Kenapa, tidak dilelang saja,"  katanya. 


Sambung H Didi Wahyudi, kaitan dengan aset tidak bergerak seperti tanah Swapraja dan Rumah Dinas (Rumdis). Ia menyebut, sampai saat ini tidak ada ketegasan Pemda untuk menertibkan aset. 


Padahal, berdasarkan informasi melalui pemberitaan tanah Swapraja berada di 900 titik dengan jumlah luas tanah sebanyak 93 Hektar. Bahkan, berdasarkan informasi juga, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk di Bappenda Dompu Tahun 2021 yang bersumber dari Retribusi (biaya sewa) oleh pihak ketiga, itu hanya mencapai Rp200 juta saja dengan hitungan biaya sewa Rp 6 Juta pertahunnya. 


"Kalaupun biaya sewa Rp 6 juta, mestinya mampu menghasilkan PAD sebesar Rp 558.000.000 tahun 2021. Lalu, kemana sisa uang itu," herannya. 


Begitu juga, mengenai aset Rumdis yang ada di Kabupaten Dompu. Ia menyebut, daerah ini memiliki banyak Rumdis. Bahkan, banyak Rumdis yang dikuasai oleh orang-orang tanpa memberikan kontribusi untuk daerah. Parahnya lagi, aset ini (Rumdis) hanya dibebankan biaya sewa Rp 300 ribu perbulannya.


"Berdasarkan PAD yang bersumber dari biaya sewa Rumdis. Itu hanya bersumber dari 12 unit Rumdis saja. Lalu, kemana Rumdis lain yang ada di daerah ini," herannya lagi. 


Lebih jauh, H Didi Wahyudi menegaskan, mengenai penertiban semua aset bergerak dan tidak bergerak menjadi PR penting pada kepemimpinan AKJ-SYAH (Bupati Dompu Kader Jaelani - Wakil Bupati Dompu H Syahrul Parsan ST, MT). 


Harus ada langkah tegas dan nyata, agar semua aset tersebut bisa segera ditertibkan tanpa pandang bulu. Bila perlu, berikan tindakan tegas terhadap orang-orang yang melakukan penguasaan aset yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. 


"Inilah PR penting yang harus dilakukan pemimpin. Apalagi, mengenai aset pemerintah juga menjadi tanggung jawab besar Sekda Dompu. Jangan sampai penanganan aset yang tidak maksimal, kembali menjadi temuan BPK," tandasnya. RUL