Masalah Ansuransi Bumiputera, Ini Tanggapan Pemda

Kategori Berita

.

Masalah Ansuransi Bumiputera, Ini Tanggapan Pemda

Jumat, 07 Januari 2022

 

Kabag Perekonomian dan SDA Setda Dompu, Soekarno ST, MT 

Dompu, Topikbidom.com - Pemda Dompu, menyampaikan rasa prihatinnya mengenai dana ansuransi milik warga Kabupaten Dompu (Nasabah Bumiputera) yang sampai saat ini, belum juga dicairkan Bumiputera cabang Dompu. Kondisi yang dialami para nasabah, saat ini menjadi perhatian banyak pihak termasuk Pemda Dompu, namun kewenangan memberikan batasan unsur pemerintah yang dapat terlibat dan membantu masalah tersebut.  


Hal ini, diungkap Kabag Perekonomian dan SDA Setda Dompu, Soekarno ST, MT, melalui pesan WhatsApp-nya yang dikirim ke wartawan Topikbidom.com, Jumat (7/1/2022). 


"Kami mengakui adanya permintaan bantuan oleh para Nasabah yang mengaku menjadi korban masalah Ansuransi Bumiputera. Tapi kami Pemda Dompu tidak dapat menjelaskan kasus Bumi Putera ini karena pemda tidak berwenang dan juga tidak memiliki instrumen teknis yang bisa mengkaji persoalan perusahaan asuransi itu," ujarnya. 


Baca juga: Dana Ansuransi Belum Dibayar Bumiputera, Nasabah Minta Bantuan Bupati


Terlepas dari hal itu, Pemda menyarankan kepada masyarakat yang ingin menggunakan jasa asuransi, agar mempelajari dulu aturan main seperti, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga lembaga asuransi tersebut. Selain itu, juga mengenai  regulasi operasional dan lainnya. "Ini yang perlu diperhatikan oleh masyarakat," jelasnya. 


Soekarno menyebut, berdasarkan informasi yang didapat dari berbagai sumber, bahwa Bumiputera merupakan bentuk Badan Usaha Bersama (Mutual). Dimana, pemilik perusahaan adalah para Pemegang Polis. 


"Apabila untung maka menjadi keuntungan bersama yang dishare kepada pemegang polis, demikian juga bila rugi, maka akan menjadi kerugian bersama para pemegang polis," terangnya. 


Ia juga menjelaskan, sesuai PP 87 Tahun 2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, pada pasal 3 disebutkan bahwa dalam menjalankan usahanya, usaha bersama yakni tidak menerbitkan saham, tidak memiliki modal setor, memiliki ekuitas, dimiliki anggota, menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan usaha bersama bagi anggota dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota. 


"Dari huruf e pasal 3 PP 87/2019 tersebut, bahwa baik untung maupun rugi akan terjadi pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian di antara Anggota (pemegang polis,Red). Bila saat ini perusahaan mengalami kerugian, maka para pemegang polis turut menerima pembebanan kerugian tersebut," paparnya. 


Tambah Soekarno, meskipun demikian dalam UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, bahwa pertimbangan dibentuknya OJK adalah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. 


Selain itu, juga mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dimana, pada pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. 


Pada pasal 4, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yakni terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


"Dengan demikian, terkait kegiatan jasa keuangan, dalam hal ini perbankan dan asuransi, unsur pemerintah yang berwenang adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka saran dari kami, para pemegang polis yang merasa dirugikan, dipersilahkan untuk mengutus perwakilannnya ke kantor OJK terdekat, yaitu di Mataram," tandasnya. RUL